Curi Tas Mahasiswi, Jatanras Samarinda Amankan Pelaku Usai Empat Hari Setelah Beraksi

oleh -
oleh
Pelaku pencurian tas yang dibekuk Jatanras Polresta Samarinda pasca empat hari kejadian. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus pencurian yang menimpa seorang mahasiswi di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam akhirnya terungkap.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku berinisial MF (28).

MF diringkus hanya empat hari setelah menjalankan aksinya.

Kasus bermula pada Kamis (2/10/2025) ketika korban AD (23) memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli kebutuhan pribadi. Tas berwarna pink yang digantung di motornya berisi laptop Asus dan ponsel Oppo Reno 4 raib saat korban kembali.

Tidak menemukan barangnya di sekitar lokasi, korban pun melapor ke Polresta Samarinda. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp22 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. MF akhirnya diamankan di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, pada Senin (6/10/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas pink, laptop, telepon genggam, hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi AG 2958 UV yang dijadikan sarana kejahatan.

BERITA LAINNYA :  Cemburu Jadi Motif Penganiayaan hingga Tewas Terhadap Anak Tiri di Nunukan

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Kami imbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” ujar Agus.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)