PUBLIKKALTIM.COM – Komisi antirasuah resmi menaikkan status perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq ke tahap penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyidik telah menggelar perkara pada Selasa malam dan memutuskan meningkatkan status penanganan kasus.
“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
KPK menetapkan tersangka dalam waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan.
Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas pihak-pihak yang menyandang status hukum tersebut.
KPK berjanji akan membeberkan konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers resmi.
OTT di Semarang
Penyidik KPK menangkap Fadia Arafiq dalam operasi senyap yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026) dini hari di Semarang.
Tim juga mengamankan sejumlah orang lain yang diduga terlibat, termasuk orang kepercayaan dan ajudan bupati.
Setelah penangkapan, penyidik membawa para pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tim penyidik turut menyegel sejumlah ruangan di kantor pemerintah daerah guna mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dugaan Korupsi Pengadaan Outsourcing
KPK menduga praktik korupsi terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dugaan sementara mengarah pada pengondisian proyek agar dimenangkan oleh pihak tertentu.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait outsourcing di lingkungan Pemkab,” kata Budi.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap tata kelola pengadaan di daerah.
KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam OTT ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan transaksi suap atau gratifikasi.
Penyidik kini menganalisis bukti-bukti tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus yang menyeret kepala daerah di Kabupaten Pekalongan ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan meminta masyarakat mengawal jalannya penyidikan. (*)