KPK Hanya Bisa Cegah Tersangka Akibat Aturan Penerapan KUHAP Baru

oleh -
oleh
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers mengenai Penerapan KUHAP Baru di Gedung Juang KPK./IST

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengubah kebijakan terkait pencegahan ke luar negeri bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hukum. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa mereka hanya bisa memberlakukan pencegahan kepada tersangka dan tidak lagi menyentuh saksi. Perubahan kebijakan ini terjadi seiring dengan Penerapan KUHAP Baru yang mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak awal tahun 2026.

Aturan Batasan Pencegahan dalam KUHAP Tahun 2025

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa dasar hukum perubahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Regulasi yang populer dengan sebutan KUHAP Baru ini mengubah prosedur teknis penyidikan secara signifikan. Setyo menekankan bahwa aturan tersebut membatasi kewenangan penyidik dalam membatasi ruang gerak seseorang jika status hukumnya masih sebagai saksi.

“Ya, itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya Penerapan KUHAP Baru maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat.

Pernyataan pimpinan KPK ini merespons berakhirnya masa pencegahan terhadap pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Fuad sebelumnya masuk dalam daftar cekal terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Namun, karena statusnya masih sebagai saksi, KPK tidak memperpanjang masa pencegahan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Nasib Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

Meskipun membebaskan saksi dari daftar cekal, KPK tetap bertindak tegas terhadap para tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi dua orang yang telah menyandang status tersangka. Langkah ini membuktikan bahwa Penerapan KUHAP Baru tetap memberikan ruang bagi penegak hukum untuk mengamankan jalannya penyidikan terhadap pihak yang paling bertanggung jawab.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. KPK memandang pencegahan ini sangat krusial agar kedua tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses pemeriksaan berlangsung. Pengetatan ini sekaligus menunjukkan konsistensi KPK dalam menjalankan prosedur hukum acara yang paling mutakhir.

BERITA LAINNYA :  Usai Dalaman Laku Terjual Rp 50 Juta, Dinar Candy  Berencana Mau Jual Ini dengan Harga Selangit

Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU KUHAP tersebut pada 17 Desember 2025. Selanjutnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkan aturan tersebut sebagai pedoman baru dalam dunia peradilan pidana. Secara yuridis, Pasal 369 UU KUHAP mengamanatkan bahwa seluruh ketentuan dalam peraturan tersebut mulai mengikat sejak tanggal 2 Januari 2026.

Dampak Luas Penerapan KUHAP Baru bagi Penegakan Hukum

Transisi menuju hukum acara yang baru ini membawa dampak besar bagi strategi penyidikan di KPK. Jaksa dan penyidik kini harus bekerja lebih cepat untuk menaikkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka jika ingin melakukan pencegahan. Publik melihat langkah ini sebagai upaya negara untuk menyeimbangkan antara hak asasi manusia dengan kebutuhan penegakan hukum pidana.

Selain itu, para praktisi hukum menilai bahwa Penerapan KUHAP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi setiap individu. Saksi tidak perlu merasa khawatir akan pembatasan hak bepergian ke luar negeri jika penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. KPK berkomitmen untuk terus mengikuti setiap butir aturan dalam undang-undang ini guna menghindari gugatan praperadilan di masa depan.

KPK memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi di Kementerian Agama akan tetap berjalan meski aturan cegah berubah. Tim penyidik terus mengumpulkan dokumen dan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara tersebut. Dengan dukungan regulasi yang baru, masyarakat berharap proses peradilan di Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tetap berwibawa dalam memberantas praktik korupsi di tanah air.

(Redaksi)