Penetapan status tersangka terhadap korporasi ini memperluas cakupan penyidikan dalam TPPU Mantan Bupati Kukar. Tiga perusahaan yang kini menjadi subjek hukum tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penyidik menduga ketiga entitas bisnis ini berperan aktif dalam skema pemberian gratifikasi yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut.
Konstruksi Perkara Gratifikasi Berbasis Produksi Batu Bara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan tersangka tersebut pada Kamis (19/2/2026). Ia menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi berdasarkan jumlah produksi batu bara. Setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara diduga memiliki alokasi dana untuk pihak tertentu.
“Penyidik KPK menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS dalam pengembangan perkara gratifikasi dengan tersangka sebelumnya saudari RW,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan. Fokus penyidikan dalam TPPU Mantan Bupati Kukar saat ini tertuju pada bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut menyisihkan keuntungan operasional mereka untuk memenuhi permintaan penyelenggara negara.
Budi menjelaskan bahwa ketiga korporasi tersebut diduga secara bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. Kerja sama ini diduga terjadi selama masa jabatan Rita sebagai bupati, di mana izin usaha pertambangan menjadi instrumen utama dalam perputaran uang ilegal tersebut. KPK kini menelusuri dokumen keuangan perusahaan untuk mencocokkan angka produksi dengan nilai gratifikasi yang terkumpul.
Pemeriksaan Saksi dari Jajaran Direksi Perusahaan
Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap jajaran pimpinan dan staf keuangan dari ketiga perusahaan tersebut. Beberapa nama yang telah memenuhi panggilan penyidik antara lain Direktur Utama PT SKN, Johansyah Anton Budiman, serta Direktur PT SKN, Rifando. Selain itu, staf keuangan PT ABP, Yospita Feronika BR Ginting, juga memberikan keterangan kepada penyidik.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mendalami mekanisme pembagian keuntungan atau fee yang mengalir kepada Rita Widyasari. Penyidik menanyakan detail mengenai operasional harian perusahaan serta laporan produksi yang menjadi acuan perhitungan dana tersebut. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi JHN dan RIF memberikan keterangan terkait operasional PT SKN, sementara saksi YOS memberikan data produksi PT ABP.
Keterangan dari para saksi ini menjadi poin krusial dalam mengungkap modus operandi TPPU Mantan Bupati Kukar. Penyidik berupaya membuktikan bahwa aliran dana tersebut bukan merupakan transaksi bisnis yang sah, melainkan upaya untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. KPK juga memeriksa apakah ada aset perusahaan yang sengaja digunakan untuk mencuci uang hasil gratifikasi tersebut.
Riwayat Hukum Rita Widyasari dan Pengembangan Kasus
Kasus yang menjerat Rita Widyasari sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2017. Awalnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan berbagai proyek di Kutai Kartanegara. Pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar selama menjabat sebagai bupati.
Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Rita membayar denda sebesar Rp600 juta dan mencabut hak politiknya selama lima tahun. Meskipun telah menjalani masa tahanan, penyidikan terhadap aspek pencucian uang tidak berhenti. KPK menemukan indikasi bahwa jumlah uang yang diterima Rita jauh lebih besar daripada yang terungkap dalam persidangan pertama.
Pada Juli 2024, penyidik mengungkap temuan baru mengenai aliran dana dari sejumlah pengusaha tambang. Hal inilah yang mendasari kelanjutan penyidikan TPPU Mantan Bupati Kukar hingga saat ini. Dengan menetapkan korporasi sebagai tersangka, KPK memiliki kewenangan untuk menuntut pengembalian kerugian negara langsung dari aset perusahaan jika terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut di persidangan nantinya.
(Redaksi)