PUBLIKKALTIM.COM – Pihak keluarga ingin melakukan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.
Hal itu dikarenakan ditemukannya kejanggalan luka pada jasad Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo pun menjelaskan soal pengertian ekshumasi atau autopsi ulang tersebut.
“Dalam istilah kedokteran forensiknya itu adalah ekshumasi. Ekshumasi itu adalah penggalian kubur, kemudian dilakukan untuk peradilan,” jelasnya saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022).
Dedi mengatakan bahwa ekshumasi mesti dilakukan oleh pihak berwenang dan berkompeten di bidangnya, seperti penyidik Polri.
Proses tersebut dilakukan berdasarkan keilmuan dan standar internasional agar bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena ini menyangkut masalah benda mayat, harus expert. Yang melakukan siapa? Adalah kedokteran forensik yang memiliki keahlian di bidangnya akan melakukan itu. Ini akan dilakukan terang benderang,” ungkapnya dikutip dari tempo.
Dia menuturkan bahwa spekulasi atau kejanggalan soal luka yang berkembang saat ini karena disampaikan oleh bukan orang yang berkompeten.
Hasil autopsi yang dilakukan Polri akan memberi gambaran kepada keluarga Brigadir J dan menghindari berbagai spekulasi.
Selain itu juga dianggap bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat soal penyebab kematian ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Nonaktif Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tersebut.
Dedi menyampaikan bahwa pihak keluarga dipersilakan untuk melakukan ekshumasi atau autopsi ulang.
Menurutnya itu sebagai wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam investigasi yang berdasarkan pada scientific crime investigation.
Jika proses autopsi ulang dilakukan dan menemukan bukti-bukti tambahan, maka Polri akan menerima hasilnya.
Untuk kepentingan penyidikan, itu dinilai penting ketika memasuki tahapan di persidangan.
“Untuk menjaga transparansi dan akuntabel, boleh kita mengambil dari ahli forensik dan dari instansi yang kredibel juga untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut. Pengacaranya kan menyaksikan, jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” pungkas Dedi. (*)