PUBLIKKALTIM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (16/12/2025) dan menjadi pemeriksaan kedua Yaqut dalam tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kali ini bertujuan melengkapi keterangan yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk temuan yang diperoleh saat penyidik melakukan lawatan ke Arab Saudi.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak ketika berada di Arab Saudi. Pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan.
Penyidik Dalami Temuan dari Arab Saudi
KPK sebelumnya mengirim tim penyidik ke Arab Saudi untuk mendalami berbagai aspek dalam penyelenggaraan haji, termasuk memastikan apakah fasilitas yang dijanjikan kepada jemaah benar-benar tersedia dan sesuai dengan kontrak.
Budi menyebut penyidik akan mengungkap materi pemeriksaan secara detail setelah proses pemeriksaan terhadap Yaqut selesai.
“Terkait materi pemeriksaan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan rampung,” kata dia.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.43 WIB.
Ia memilih irit bicara saat awak media menanyakan substansi pemeriksaannya.
Tiga menit kemudian, Yaqut langsung menuju ruang pemeriksaan penyidik.
Polemik Kuota Tambahan Haji 2024
Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah.
Indonesia memperoleh kuota tambahan tersebut setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 241 ribu jemaah.
Namun, KPK menilai kebijakan Kementerian Agama saat itu bermasalah karena membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada musim haji 2024.
Padahal, mereka seharusnya bisa berangkat jika kuota tambahan dialokasikan sesuai aturan.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah, mobil, serta uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)