KPK Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 100 Miliar

oleh -
oleh
Gedung KPK

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom pada 2017–2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi pada, Senin (22/7/2024).

Keempat saksi yang diperiksa itu, yakni Manager Procurement PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia Fajar Setiadi, Vice President Treasury PT Sigma Cipta Caraka, Gatot Wahyudianto, General Manager Sales PT Erakomp Infonusa tahun 2017 Septianus Akwan dan Direktur PT Visiland Dharma Sarana, Danny Harjono.

Akibat kasus dugaan rasuah tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Ya di atas Rp 100 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, beberapa waktu yang lalu.

Dikatakannya, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Telkom masih bisa bertambah seiring penyidikan yang tengah berlangsung.

“Mungkin ada tambahan lagi,” ucapnya.

Diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group.

BERITA LAINNYA :  Di bawah Kepemimpinan Budisatrio, TIDAR Kaltim Siap Menangkan Gerindra di Pilkada 2024

Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Pada 27 Mei lalu, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom.

Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa). (*)