PUBLIKKALTIM.COM – Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 22 Juni 2026.
Dalam operasi tahun ini, polisi tidak hanya mengandalkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), tetapi juga memperkuat penindakan langsung melalui tilang manual di lapangan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan penegakan hukum selama Operasi Patuh 2026 dilakukan secara modern dan terukur.
Menurut dia, penindakan akan didominasi ETLE sebesar 60 persen, sementara 30 persen dilakukan melalui tilang manual dan 10 persen menggunakan pendekatan simpatik serta edukatif.
“Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Agus dalam keterangannya.
Polisi akan memanfaatkan kamera ETLE statis, ETLE mobile, hingga ETLE drone untuk merekam berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan di jalan raya sekaligus meminimalkan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Tilang Manual Tetap Diterapkan
Meski mengedepankan teknologi digital, Korlantas tetap menurunkan petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasat mata yang dinilai berbahaya.
Pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual meliputi melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, hingga kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).
Agus menegaskan pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam operasi tersebut.
Polisi juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran tertib berlalu lintas semakin meningkat.
“Pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari pelaksanaan operasi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta teguran simpatik kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Pelat Nomor Jadi Sorotan
Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menyebut polisi akan memberi perhatian khusus pada pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan.
Menurut Aries, petugas akan menindak kendaraan yang melepas pelat nomor, menutup sebagian angka atau huruf, hingga memodifikasi pelat menggunakan stiker maupun cat untuk menghindari pembacaan kamera ETLE.
“Pelanggaran seperti pelat nomor yang dicopot atau disamarkan menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik,” kata Aries.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas dan angka kecelakaan di jalan dapat ditekan. (*)