Dari 37 Orang yang Diamankan, 4 Ditetapkan Tersangka Pencurian Kabel di Samarinda

oleh -8 views
oleh
Polisi mengamankan barang bukti dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kabel/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah di sejumlah wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Penyidik Polresta Samarinda menduga keempatnya berperan sebagai mandor dan perekrut tenaga kerja dalam aktivitas penggalian kabel yang kini tengah diusut Satreskrim Polresta Samarinda.

Penyidik menetapkan keempat tersangka setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap 37 orang yang sebelumnya diamankan Polsek Sungai Pinang.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi.

“Betul, dari 37 orang yang diamankan kemarin, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda,” kata Arie, Senin (26/10/2026).

Polisi kini menahan keempat tersangka di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari luar Samarinda, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga setempat.

Arie menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka dalam mengatur kegiatan penggalian kabel.

Sebagian tersangka diduga bertindak sebagai mandor, sementara lainnya berperan merekrut tenaga kerja untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Meski telah menetapkan empat tersangka, penyidik masih mendalami perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Polisi juga mengamankan barang bukti dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kabel.

Arie menegaskan, penyidikan masih berjalan sehingga jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring pendalaman keterangan para pihak yang diperiksa serta pemeriksaan barang bukti.

BERITA LAINNYA :  Kebakaran Rumah Lamin di Kubar, Satu Penghuni Tewas Terbakar

Berawal dari Pengamanan 37 Orang

Sebelumnya, Polsek Sungai Pinang mengamankan 37 orang pada Jumat (23/10/2026).

Petugas mengambil tindakan setelah menemukan aktivitas penggalian di sejumlah ruas jalan yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, mengatakan petugas meminta kelompok tersebut menunjukkan dokumen izin saat melakukan pemeriksaan.

Namun, mereka tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan izin tersebut.

“Betul, sudah diamankan. Totalnya sekitar 37 orang. Saat ditanya mereka mengklaim ada izinnya, tetapi karena tidak dapat membuktikannya dan meresahkan warga, mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Dedi, Minggu (25/10/2026).

Polsek Sungai Pinang kemudian melimpahkan penanganan perkara kepada Satreskrim Polresta Samarinda.

Langkah tersebut bertujuan mendalami dugaan pencurian kabel, menelusuri peran masing-masing orang, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (*)

1.057 Tayangan