Dea Kembali Diperiksa Polisi, Aliran Uang Hasil dari Video yang Diunggah di Situs Onlyfans Dilacak

oleh -
Dea Onlyfans/detik.com

PUBLIKKALTIM.COM – Senin (4/4/2022), Dea Onlyfans kembali diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Pemeriksaan Dea ini berbarengan dengan jadwalnya untuk melakukan wajib lapor.

Pasalnya, dalam kasus yang menjeratnya, Dea tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu.

“Dia kan wajib lapor nah sekaligus pemeriksaan, Dea pemeriksaan lanjutan jam 10,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Senin (4/4).

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik bakal menggali keterangan Dea terkait apakah ada aliran dana ke pacarnya, Dicky Reno Zupratomo (DRZ).

Keterangan Dea itu akan dikonfrontasi dengan pengakuan Dicky.

Sebab, dalam pemeriksaan, Dicky mengaku tak menerima uang hasil dari video yang diunggah di situs Onlyfans.

“Kalau tiba-tiba Dea nunjukin bukti transfer, kan ada fakta baru lagi ya,” ujar Zulpan.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Dea disebut telah memproduksi dan mendistribusikan konten di situs Onlyfans selama kurang lebih satu tahun dan mampu meraup penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta tiap bulannya.

BERITA LAINNYA :  DPRD Samarinda Tagih Janji Pemkot Akan Beri THR Rp2 Juta kepada Guru Honorer

Sementara itu, pacar Dea, Dicky Reno Zupratomo belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya, karena Dicky mengaku tidak mengetahui konten asusila yang ia rekam akan disebar oleh Dea.

Penyidik belum bisa menerapkan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun UU Pornografi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis juga menyatakan Dea dan pacarnya tidak melakukan bagi hasil dari keuntungan situs dewasa.

“Tidak ada, hasil itu hanya dinikmati Dea,” pungkasnya kepada wartawan, Jumat (1/4). (*)