Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

oleh -75 views
oleh
Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Diduga menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari bandar narkoba, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Riko Sunarko akan diganti oleh Kombes Aria Fahmi yang ditunjuk Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra untuk menjadi menjadi Plh Kapolrestabes Medan.

Aria Fahmi merupakan Irwasda Polda Sumut.

“Pelaksana tugas sehari hari, terhitung hari ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombespol Aria Fahmi selaku Plh Polrestabes Medan,” kata Panca, Jumat (21/1).

Dalam kasus ini, Panca menjelaskan bahwa ada tiga perkara yang terus didalami Polda Sumut.

Antara lain yaitu penggelapan dana Rp650 juta, narkotika dan uang suap sebesar Rp300 juta.

“Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah disidangkan,” tutur Panca.

Lebih lanjut, terkait penggelapan uang sebesar Rp650 juta, ada lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa.

Mereka adalah Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono.

BERITA LAINNYA :  Terungkap, Begini Cara Menteri Sosial Juliari Batubara dan Anak Buahnya Adi Wahyono Lakukan Tindak Pidana Korupsi

Uang itu didapat dari hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.

Uang mereka bagi-bagi berdasarkan kesepakatan.

Rinciannya, Matredy Naibaho Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta, Toto Hartono sebesar Rp95 juta, dipotong uang posko Rp5 juta.

Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil Rp50 juta sebagai uang rokok.

Mulanya terungkap ketika istri dari bandar narkoba, yakni Imayanti menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan.

Dia menyebut telah memberikan Rp300 juta agar perkara dihentikan.

Dalam sidang, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan lalu menjelaskan bahwa uang telah dibagi-bagi ke pejabat di lingkungan Polrestabes Medan. (*)

1.180 Tayangan