Maklumi Hakim Itong Interupsi Jumpa Pers, KPK Sebut Beban Moril Jadi Tersangka

oleh -
oleh
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022)/kompas.com

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaklumi apa yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menginterupsi jumpa pers KPK saat dihadirkan sebagai tersangka.

“Mengenai peristiwa tersebut, KPK memakluminya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (21/1/2022) dikutip dari detik.com.

Ali Fikri mengatakan para tersangka, termasuk Itong, memiliki tekanan yang sangat berat ketika ditangkap dalam operasi tangkap tangan dan berstatus tersangka suap.

“Tentu bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi sebuah tekanan dan beban moril yang sangat berat,” jelas Ali Fikri.

“Tidak hanya pribadi, namun juga pasti bagi keluarga, kerabat, dan lingkungan karibnya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Usai ditetapkan tersangka, Itong membantah penerimaan suap itu dan menyebut hal itu omong kosong.

Bantahan itu dilakukan Itong saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam.

Awalnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan tiga tersangka dalam kasus ini, salah satunya ialah Itong.

Nawawi yang pernah duduk sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu sangat menyesali perbuatan Itong.

“KPK prihatin dengan adanya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim,” ujar Nawawi.

Pada saat itu pula, Itong yang awalnya membelakangi Nawawi dengan tangan diborgol menghadap ke depan.

“Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun, ini omong kosong. Ini tidak benar semua ini,” ujarnya.

Melihat aksi Itong tersebut, petugas keamanan langsung menenangkan Itong dan diminta untuk kembali  membelakangi awak media.

BERITA LAINNYA :  WNA Asal Suriah Gunakan Visa Wisata untuk Jual-Beli Alat Berat, Berhasil Diamankan Petugas Imigrasi Samarinda 

Diketahui dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan, sebagai penerima suap.

Sedangkan satu tersangka lainnya pengacara Hendro Kasiono merupakan tersangka pemberi suap.

Sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka, KPK menyita uang Rp 140 juta.

Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Atas perbuatannya Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong, dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

1.170 Tayangan