Diinisiasi Isran Noor, Pembahasan DBH Dihadiri 31 Perwakilan Pemprov se Indonesia Berjalan Maksimal

oleh -
oleh
Suasana Rapat Koordinasi DBH lainnya digelar di Anvaya Beach Resort Bali, Senin (9/5/2022)

PUBLIKKALTIM.COM – Upaya dalam memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya  yang diinisiasi Gubernur Kaltim Dr Isran Noor akhirnya berjalan maksimal dengan dihadiri 31 pemerintah provinsi.

Rapat Koordinasi DBH lainnya digelar di Anvaya Beach Resort Bali, Senin (9/5/2022).

Terkait hal itu, Ketua Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan Hidup Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dr Ir Zulkarnain MS merasa bersyukur.

“Alhamdulillah akhirnya bisa terlaksana, dan tinggal disampaikan saja usulannya pada saat Rakernas APPSI. Perjuangan (Rakor usulan, red) ini bukan tiba-tiba ada. Jauh sebelumnya dengan diinisiasi Pak Gubernur Isran, ada pertemuan kecil antara Gubernur Kaltim dengan Gubernur Riau, Palembang dan Lampung,” ujar Zulkarnain ditemui usai kegiatan.

Zulkarnain menyebutkan aktifitas ekonomi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, perubahan ekosistem, kebutuhan infrastruktur wilayah, transformasi sosial budaya masyarakat.

Oleh karena itu pemerintah daerah sangat bertanggung jawab terhadap keberlanjutan produksi sebagai sumber ekonomi, keberlanjutan ekosistem, keberlanjutan aktifitas arus barang dan jasa, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, serta membuka lapangan kerja baru.

BERITA LAINNYA :  Kronologi Pembunuhan Ibu Kandung di Papua, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi di Berau

“Sementara neraca nilai ekonomi dan pungutan dari hasil barang sumber daya alam yang dihasilkan daerah tidak seimbang dengan penerimaan daerah untuk melakukan percepatan pembangunan ekonomi, perbaikan ekosistem, dan pembangunan sumber daya manusia, serta penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, listrik, dan pengembangan hilirisasi barang sumber daya alam Sebagaimana yang diatur dalam pasal 123 ayat (3) bahwa pemerintah daerah akan menggunaan DBH Lainnya untuk mendanai hal-hal tersebut. Jadi sudah jelas diatur dalam UU ini, tinggal bagaimana nantinya dapat diakomodir dalam Peraturan Pemerintah,” jelasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)

1.020 Tayangan