, ,

Dilarang Pasang Spanduk pada Masa Pilkada, Nurrahmani: Langgar Aturan Akan Dipidana 6 Bulan

oleh -
oleh
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani/ist

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Nurrahmani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan melakukan pengawasan kepada pasangan calon (Paslon) yang memasang spanduk di pohon ataupun tiang listrik.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) identik dengan pemasangan baliho sebagai salah satu alternatif kampanye. Pasalnya, dalam masa Pilkada kerap terlihat spanduk-spanduk berdiri di tepi jalan yang secara hukum dilarang.

Larangan tersebut bukan tanpa landasan. Tiga pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) menanti jika masih memasang spanduk daerah yang dilarang, yaitu Perda Samarinda Nomor 19 Tahun 2013, Tentang Penghijauan Kota.

Dalam perda tersebut pasal 12 ayat 4 menyebut, setiap orang dilarang memasang dan menempel spanduk, poster, baliho dan jenis periklanan lainnya. Pada tanaman penghijau atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah kota Samarinda.

Ia menegaskan, siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dipidana kurungan paling lama enam bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 juta.

“Setiap hari, tim kami di lapangan selalu mengecek,” ujarnya, kepada awak media, Senin (2/3/2020).

Seharusnya, dengan adanya perda, DLH kota Samarinda tidak perlu untuk melakukan koordinasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk melakukan tindakan kepada siapapun yang melanggar.

“Itukan produk hukum. Sifatnya berlaku terus menerus. Bukan berdasarkan event. Kecuali dilakukan revisi. Masa, setiap ada momen pemilihan seperti ini aturan tersebut menjadi ambigu. Kan gak bisa seperti itu,” tegasnya.

Untuk itu, DLH Samarinda berencana melakukan koordinasi dengan Bawaslu. Agar, daerah yang dilarang dalam Perda dan Perwali itu tidak dilanggar oleh tim Paslon. Agar nantinya, pilkada Samarinda berjalan dengan nyaman dan damai.

BERITA LAINNYA :  Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Berjalan Alot, TNI Paparkan Kendala yang Dihadapi

“Masa sih kita harus kejar-kejaran terus karena baliho. Serta gak cuman melalui baliho calon tersebut dipastikan akan terpilih. Masih banyak hal. Seperti sosial media dan lainnya. Lagi pula, yang mencalonkan, gak mungkin gak terkenal. Mereka pasti sudah terkenal sebelumnya,” katanya.

Tak hanya itu,  pasal 12 ayat 4 yang berbunyi tentang larangan memasang dan menempel spanduk, poster, baliho dan jenis periklanan lainnya di pohon atau tanaman kota, diperkuat lagi dengan perda nomor 21 tahun 2013 tentang penyelenggaraan hutan kota. Pasal 28 ayat 2 huruf C tertulis, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan dengan merusak pohon. Memaku, pohon dan menyelenggarakan reklame di dalam lokasi hutan kota.

Ditambah dengan Perwali nomor 26 tahun 2012, tentang penataan titik reklame di wilayah kota Samarinda. Dalam pasal 14 ayat satu berbunyi, dilarang memasang reklame di pohon, tembok, pagar, tiang listrik atau telepon, kantor pemerintahan, TNI dan Polri serta sekolahan. (*)