Dinilai Cacat Formil, Pensiunan Jenderal hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK

oleh -103 views
oleh
Gedung MK/detik.com

PUBLIKKALTIM.COM – Meski Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah sah menjadi Undang-Undang, namun sejumlah pihak menilai UU tersebut cacat formil hingga layak dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Teranyar, sejumlah purnawirawan jenderal TNI, politikus, hingga aktivis akan menggugat UU IKN tersebut ke MK.

Mereka tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PPKN).

Salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan sudah 25 nama orang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN.

Viktor Santoso juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dengan PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN.

“Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian untuk bergabung bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN,” kata Viktor seperti dikutip detik.com, Rabu (2/2/2022).

Adapun mereka yang sudah tergabung dengan PNKN yakni:

1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro (GMNI)
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut). (*)

1.093 Tayangan