PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di wilayah Kalimantan Timur.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan AR, Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah berupa Gedung Asrama Haji yang dialihfungsikan menjadi Hotel Penajam Suite.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025, setelah tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
“AR memperoleh izin untuk mengelola Gedung Asrama Haji sebagai hotel, namun selama enam bulan operasional, tidak terdapat penyetoran pendapatan ke kas daerah sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, selama enam bulan operasional hotel, tercatat pendapatan sebesar Rp2,4 miliar.
Namun, tidak ada realisasi pembayaran biaya sewa kepada Pemerintah Kabupaten PPU sebagaimana mestinya.
“Seharusnya ada pembayaran sewa rutin setiap bulan. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga akhirnya kerja sama dihentikan,” tambah Eko.
AR sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan lanjutan dan analisis alat bukti, penyidik menemukan adanya indikasi kuat niat jahat atau mens rea dari pihak bersangkutan untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.
“Kami menemukan adanya mens rea atau niat jahat. Oleh karena itu, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” tegas Eko.
AR ditangkap oleh tim Kejari PPU di Medan, Sumatera Utara, dan langsung dibawa ke Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Tanah Grogot untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kejari PPU memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan, setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. (*)