PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan menjalani sidang pertama kasus suap laporan audit keuangan pada, Rabu (13/7 2022).
Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK.
“Terdakwa Ade Yasin dkk akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/7 2022).
Ali mengatakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Diketahui, KPK menetapkan Ade Yasin jadi tersangka kasus menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyuapan itu terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada pertengahan April lalu.
Ade ditangkap bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap.
Mereka adalah Kasub Auditorat Jawa Barat III Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Anggota Tim Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
KPK menyebut Ade Yasin melakukan suap agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan mereka. Padahal, BPK disebut menemukan masalah dalam proyek pembangunan proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari atau proyek Cibinong a Beautiful City. (*)