DPRD dan Pemkot Balikpapan Sahkan Perda APBD Tahun 2023

oleh -
oleh
Pengesahan Perda APBD Tahun 2023 oleh Pemkot dan DPRD Kota Balikpapan

PUBLIKKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke- 30 Masa Sidang III Tahun 2022, Senin (26/12/22).

Rapat ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sesuai dengan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Agenda rapat kali ini dilakukan pengumuman pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya, DPRD dan Pemkot Balikpapan telah melakukan rapat paripurna untuk menyetujui Raperda APBD Tahun 2023, pada Selasa (29/12/2022) lalu, dan telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur.

“APBD kita Rp 3,5 Triliun ada beberapa yang menjadi evaluasi salah satunya PAD kita ditetapkan menjadi Rp 1,84 Triliun. Jadi ada beberapa koreksi dari Gubernur, ada perubahannya,” kata Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Budiono, kepada awak media.

BERITA LAINNYA :  Rizal Effendi Sebut Ada 2 Permintaan dari RT, Satu Diantaranya Bansos dari Pemkot Balikpapan

Selain itu pada rapat ini, juga dilakukan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Menurut Budiono, Raperda Transportasi ini perlu dibahas mengingat Kota Balikpapan akan menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

“Penetapan Raperda transportasi banyak pendapat fraksi terkait kelancaran transportasi dalam menghadapi IKN, salah satunya masalah parkir,” kata Budiono.

Di akhir rapat, dilakukan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan. (*)