Dukung Penetapan Kawasan Konservasi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim: Mudahan Tahun Depan Sudah Bisa Ditetapkan

oleh -
oleh
Ilustrasi Keindahan wilayah laut dan daerah pesisir/bisnis.com

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim memiliki beberapa kewenangan dalam menjaga pesisir laut mulai dari garis pantai hingga 12 mil ke tengah laut.

Kewenangan tersebut mulai dari pengelolaan wilayah pesisir, gas bumi hingga memberdayakan sumber daya masyarakat pesisir.

Hal itu disampaikan oleh Riza Indra Riadi, Kepala DKP Kaltim, Kamis (16/6/2022).

“Misalnya bagaimana memetakan atau zonasi wilayah-wilayah peruntukan di wilayah pantai sampai 12 mil,” ujar Riza Indra Riadi.

“Itulah kewenangan kita di provinsi, dari disisi wilayah pesisirnya mulai garis pantai sampai 12 mil,” lanjutnya.

Riza Indra Riadi menambahkan, untuk kegiatan kelautan lain, tentu tidak sebatas pada peringatan Hari Laut Sedunia saja, tetapi sebelumnya sudah terprogram di bidang pengelolaan kelautan dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Seperti amanat Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kemudian penghargaan Coastal Award dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BERITA LAINNYA :  Riza Indra Riadi Telah Dua Kali Jabat  Pj Sekrpov Kaltim, Isran Noor: Biar 10 Kali Dilantik Kenapa Memang!

Selain itu, lanjutnya, selalu mendukung dan mendorong Perda Nomor 2 tahun 2021, serta penetapan dua Perda melalui keputusan Menteri KKP Nomor 87 tahun 2016 tentang kawasan konservasi Pulau Derawan dan sekitarnya, juga kawasan konservasi di Bontang.

”Dan tahun ini (2022) kita mendorong agar ditetapkan kawasan konservasi di daerah perairan Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Menteri KKP . Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa ditetapkan, dimana dalam pengelololaannya dikembalikan ke pemerintah daerah. Sehingga pengelolaanya masih di daerah dan itu yang terus kita dorong,” pungkasnya (ADV/Kominfo Kaltim)