Masa Pengabdian PNS Selama 30 Tahun, Pemprov Kaltim Beri Hadiah Emas 38 Gram

oleh -
oleh
Ilustrasi Satya Lancana Karya/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Pemprov Kaltim, Anugerah Satya Lancana Karya Satya (SLKS) 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun, bagi PNS yang sudah mengabdikan dirinya.

Penganugerahan Satya Lancana Karya Satya (SLKS), digelar Selasa (20/12/2022).

Deni Sutrisno, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, memaparkan anugerah Satya Lencana Karya Satya diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian PNS kepada masyarkat.

“Apresiasi dari Pemprov Kaltim, kepada pengabdian para PNS yang sudah bekerja selama 30 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun,” kata Deni.

BKD Kaltim juga memberikan hadiah emas kepada para PNS penerima anugerah SLKS sebanyak 500 PNS.

Emas yang diberikan jumlahnya disesuaikan dengan lamanya masa bakti PNS serta disesuaikan dengan kriteria jabatan bersangkutan.

“Emas yang diberikan bervariasi disesuaikan dengan masa kerja. 38 gram untuk masa bakti 30 tahun dan disesuaikan dengan kriteria jabatannya di instansi,” jelasnya.

BERITA LAINNYA :  Soal Kebutuhan Dasar Masyarakat, Ketua DPRD Kaltim Ingin Ada Perhatian Serius dari Pemerintah Pusat

Beberapa nama yang mendapat anugerah Satya Lencana Karya Satya, di antaranya; Anwar Sanusi, Riza Indra Riadi, M. Aswin, dan Didi Rusdiansyah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim, mengungkap anugerah SLKS dan penghargaan bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, bukan sekedar simbol. Tapi, benar-benar bukti dedikasi PNS telah berkarya untuk bangsa dan negara.

“Saya berharap pegawai yang telah masuk masa purna tugas untuk tetap semangat dan bekerja keras, sehingga turut serta menyukseskan pembangunan daerah,” ungkapnya. (tim redaksi Diksi)

1.088 Tayangan