PUBLIKKALTIM.COM – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium.
Ketiganya merupakan pejabat di PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), anak perusahaan dari Wilmar Group.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang juga Kepala Satgas Pangan, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial S, AI, dan DO.
“Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT PIM berinisial S, lalu Kepala Pabrik berinisial AI dan Kepala Quality Control berinisial DO,” ujar Helfi, Selasa (5/8/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi dan sejumlah ahli, mulai dari ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, hingga ahli pidana.
Ketiganya diduga bertanggung jawab memproduksi dan mengedarkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Adapun beras yang diproduksi PT PIM dan kini disorot publik adalah beras kemasan dengan merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, beras premium tersebut tidak memenuhi standar mutu dalam kemasan sebagaimana seharusnya,” jelas Helfi.
Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station terkait kasus serupa.
Ketiganya yakni KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak yang terlibat hingga kini belum ditahan.
Polisi menyebut mereka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)