Edy Mulyadi Resmi Bebas, Jaksa Ajukan Banding

oleh -
oleh
Edy Mulyadi/democrazy.id

PUBLIKKALTIM.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari terhadap Edy Mulyadi.

Meski demikian, majelis hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari penjara karena telah menjalani masa pidana sebagaimana vonis tersebut terhitung sejak yang bersangkutan diproses hukum.

Hakim menilai, Edy telah terbukti menyebarkan berita tidak pasti yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui pernyataannya tersebut.

Edy dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Edy dihukum dengan pidana empat tahun penjara.

Pengacara Edy, Juju Purwantoro mengatakan Eddy resmi menghirup udara bebas dari Rutan Salemba pada, Senin (12/9/2022) malam.

Edy bebas usai adanya perintah majelis hakim yang mengadili perkara Edy dalam kasus ucapan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.

“Kemarin malam sudah bebas. Kemarin kira-kira sekitar jam 21.00 WIB atau 21.30 malam,” kata Juju, Selasa (13/9) dikutip dari CNNIndonesia.

Juju mengatakan kliennya belum ada kegiatan dan ingin beristirahat terlebih dulu usai bebas dari penjara.

BERITA LAINNYA :  Meski Masih Ada Kekurangan, Pengesahan RUU IKN Dijadwalkan Akan Digelar 18 Januari 

“Istirahat dulu kali ya. Nanti siang saya mau ketemu,” kata Juju.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting membenarkan bahwa Edy Mulyadi sudah keluar dari penjara.

“Benar, tadi malam [keluar tahanan]. Sesuai penetapan dalam putusan kemarin,” ujar Bani melalui pesan tertulis, Selasa (13/9).

Bani mengatakan pihaknya melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Ia pun menghormati putusan tersebut.

Meskipun begitu, lanjut dia, jaksa menyatakan banding terhadap vonis tujuh bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat terhadap Edy.

“Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022,” pungkasnya. (*)