PUBLIKKALTIM.COM – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tetap merasa tidak bersalah dan ingin mengajukan kasasi agar dibebaskan dari segala hukuman.
Ia pun bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Diketahui, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang.
Dia lalu mengajukan banding dan hukumannya dikurangi jadi 9 tahun penjara.
Namun, ia tetap merasa tidak bersalah dan ingin mengajukan kasasi agar dibebaskan dari segala hukuman.
“Kami mintanya dibebaskan, tidak cukup hanya (potongan) hukuman tiga tahun penjara. Makanya segera akan kami ajukan kasasi,” ujar Kuasa Hukum Alex, Nurmala, Senin (12/9/2022) dikutip dari cnnindonesia
Nurmala menjelaskan, vonis yang diberikan pengadilan memberatkan Ales Noerdin.
Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya aliran dana kepada Alex Noerdin dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan pembelian gas BUMD PDPDE.
Tim kuasa hukum Alex lainnya, Redho Junaidi mengatakan dua kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan kesalahan administrasi sebagai kepala daerah.
“Terlebih tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana dari kasus korupsi tersebut ke klien kami,” tegas Ridho.
Sebelumnya, Alex divonis bersalah atas kasus korupsi penjualan gas oleh PDPDE dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Dalam vonis yang dijatuhkan Hakim PN Palembang Yoserizal, disebutkan bahwa jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana dari dua kasus tersebut ke Alex Noerdin.
Namun hakim memutuskan Alex bersalah dalam membuat kebijakan sehingga terjadinya kerugian negara akibat dua kasus tersebut. Alex divonis hukuman penjara 12 tahun.
Alex terbukti memperkaya beberapa pihak seperti Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, lalu Direktur PDPDE Gas Mudai Madang.
Alex lalu mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman pidana penjara mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi sembilan tahun. (*)