Gegara Curi Jahe, Seorang Buruh Pikul Diamuk Massa di Kawasan Pasar Segiri Samarinda

oleh -
oleh
Warsi babak belur usai diamuk massa pada Kamis (24/9/2020) kemarin setelah terekam CCTV mencuri sekarung jahe/VONIS.ID

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang buruh pikul bernama Warsi (37) yang babak belur diamuk massa rupanya mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya dihadapan polisi.

Usut punya usut, pria asal Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) rupanya tak hanya mencuri jahe di kawasan Pasar Segiri Samarinda.

Ayah dua anak ini diketahui juga pernah melakukan aksi pencurian 42 piring telor ayam dan dua kantong kresek cabai seberat 10 kilogram.

“Telor sama cabai ini dicuri pelaku pada pekan sebelumnya,” ucap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Ricky Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda M Ridwan, Jumat (25/9/2020) siang tadi.

Kata Ridwan, pada Kamis (24/9/2020) kemarin status Warsi masih sebagai terduga.

Namun saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena para korbannya telah membuat laporan resmi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

“Menurut pengakuan pelaku, lokasi dia mencuri jahe, cabai dan telor ini berbeda-beda.

Jadi tidak hanya di satu pedagang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, para korban pedagang pasar ini melaporkan kerugian untuk 42 piring telor ayam senilai Rp2,7 juta. Untuk sekarung jahe, korban melapor kerugian mencapai Rp800 ribu dan Rp170 ribu untuk dua kresek besar cabai seberat 10 kilogram.

Lanjut polisi berpangkat balok satu dipundaknya ini, saat Warsi melakukan aksinya ia bisa memanfaatkan situasi ketika para pemilik barang sedang lengah. Sasarannya pun tak hanya pedagang, namun juga para pengunjung pasar.

BERITA LAINNYA :  Penerapan PPKM Level IV di Samarinda, Pemkot Akan Tingkatkan Operasi Yustisi

Begitu berhasil menggasak sejumlah barang, biasanya Warsi pun menjual kepada pedagang lainnya yang berada di emperan Jalan Dr Soetomo, Kecamatan Samarinda Ulu tepatnya masih berada di kawasan Pasar Segiri.

“Terkadang juga pelaku ini menjualnya di pasar-pasar lainnya,” sambungnya.

Pemeriksaan sementara juga diketahui, Warsi biasa melakukan aksinya hanya seorang diri.

Sedangkan hasil penjualan ia gunakan untuk keperluan sehari-hari. Anak Warsi berjumlah dua orang.

Dan keduanya pun masih berusia kecil, yakni 4 dan 6 tahun.

Bekerja sebagai buruh angkut selama tahunan dan ditambah peliknya hidup di tengah wabah pandemi Covid-19 saat ini harus membuat Warsi harus nekat memutar kepala mencari penghasilan lebih.

“Pengakuannya baru ini melakukan pencurian.

Sebelum-sebelumnya tidak pernah tapi masih kami dalami,” kuncinya.

Akibat perbuatannya, Warsi saat ini harus mendekam di hotel prodeo dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sebab ia dikenakan sanski Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 yakni tentang perbuatan pencurian yang dilakukan secara berulang. (*)