Keluarga Korban Penembakan di Samarinda Tuntut Pemulihan Nama Baik: Anak Saya Bukan Penjahat

oleh -
oleh
Konferensi Pers Ibu korban penembakan yang meminta pemulihan nama baik anaknya dalam kasus pembunuhan berencana oleh 10 pelaku/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Keluarga mendiang Dedy Indrajid Putra (34), korban penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) Samarinda pada 4 Mei 2025, angkat bicara.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/6), keluarga membantah tuduhan yang mengaitkan almarhum dengan kasus pengeroyokan berdarah pada tahun 2021.

Rantywati (55), ibu korban, dengan suara bergetar menyatakan bahwa anaknya dibunuh secara keji dan tidak memiliki catatan kriminal.

“Kalau memang bersalah, kenapa tidak ditangkap sejak 2021? Jangan nodai nama baik anak saya,” ujarnya di hadapan awak media.

Rantywati menegaskan bahwa saat kejadian pengeroyokan empat tahun lalu, DIP tidak berada di lokasi.

Ia menyebut anaknya sedang sakit dan tidak ikut dalam peristiwa yang disebut-sebut menjadi motif pembunuhan.

“Kami punya saksi. Dia hanya keluar rumah sebentar karena mendengar keributan. Tidak terlibat,” tegasnya.

Selain membantah tuduhan, keluarga juga mengecam penyebaran foto jenazah dan rekaman CCTV tanpa sensor di media sosial.

Menurutnya, tindakan tersebut melukai martabat keluarga dan memperburuk trauma yang mereka alami.

“Sudah anak saya dibunuh, nama baiknya difitnah, fotonya disebar tanpa izin. Ini sungguh kejam,” tambah Rantywati.

Vina Yuniar (21), istri korban, hanya memberi pernyataan singkat.

Ia mengaku tidak melihat ada tanda-tanda mencurigakan sebelum kejadian tragis itu terjadi.

“Kami hanya ingin keadilan. Tidak lebih,” katanya singkat.

Tim kuasa hukum keluarga, yang diwakili oleh Agus Amri, menyatakan bahwa almarhum DIP tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 2021.

BERITA LAINNYA :  Polisi Amankan Dua Pelajar Pelanggar Lalu Lintas yang Membawa 9 Poket Sabu Seberat 4,32 Gram

“Selama empat tahun, tidak ada proses hukum terhadap almarhum. Mengaitkan kematian ini dengan kejadian masa lalu adalah bentuk pembunuhan karakter,” ungkapnya.

Agus menambahkan bahwa pihak keluarga siap menempuh jalur hukum terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau bernuansa fitnah.

“Kami akan lawan hoaks dan pencemaran nama baik ini lewat jalur hukum. Tidak dengan kekerasan, tapi dengan kebenaran,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan yang menewaskan DIP terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, di depan THM Samarinda. Polisi menetapkan 10 tersangka: FA, IJ, LA, UL, SU, SA, AP, WA, EN, dan K.

Menurut rilis kepolisian, pelaku utama penembakan adalah IJ yang menembakkan pistol revolver kaliber 8 mm sebanyak lima kali dari atas motor. Aksi ini disebut sebagai balas dendam atas kematian kakak IJ dan K dalam kasus pengeroyokan 2021.

Saat ini, seluruh tersangka telah dipindahkan ke Polda Kalimantan Timur demi alasan keamanan.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 55 KUHP (penyertaan). (*)