PUBLIKKALTIM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan klarifikasi terbuka atas putusan pidana pengawasan terhadap Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro alias Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait aksi demonstrasi. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1), sekaligus menegaskan penerapan prinsip-prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana penjara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum, melainkan memilih pidana pengawasan selama enam bulan. Hakim menilai pendekatan tersebut lebih sejalan dengan semangat pembinaan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Majelis Hakim Nyatakan Laras Terbukti Bersalah
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Ketut Darpawan menyatakan Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif keempat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat,” ucap I Ketut Darpawan di hadapan terdakwa.
Majelis Hakim menegaskan bahwa unggahan terdakwa di media sosial telah memenuhi unsur perbuatan pidana penghasutan karena disiarkan ke ruang publik dan berpotensi mendorong orang lain melakukan tindakan melawan hukum.
Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan
Meski menyatakan terdakwa bersalah, Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan. Hakim menetapkan syarat umum bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani sepanjang terdakwa tidak melakukan tindak pidana kembali selama masa pengawasan satu tahun.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” lanjut Hakim Ketua, yang disambut riuh pengunjung sidang.
Putusan tersebut sekaligus menandai perbedaan signifikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Laras dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Hakim Tidak Sependapat dengan Tuntutan Jaksa
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana penjara dari Penuntut Umum. Hakim menilai bahwa meskipun unsur penghasutan terbukti, perbuatan terdakwa tidak disertai tindakan lanjutan.
Majelis Hakim menilai Laras tidak mengorganisir massa, tidak mengumpulkan orang-orang yang sepaham, dan tidak menggerakkan pihak lain baik melalui media elektronik maupun sarana konvensional untuk melakukan tindak pidana lanjutan.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar penting bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara.
Riwayat Terdakwa Jadi Pertimbangan Utama
Majelis Hakim juga mempertimbangkan latar belakang pribadi terdakwa. Hakim menilai Laras Faizati merupakan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum pidana dan belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.
“Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk pada masa depannya,” demikian pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam siaran persidangan.
Menurut hakim, pendekatan pemidanaan harus mempertimbangkan masa depan terdakwa, terutama bagi pelaku yang masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri.
Penerapan Pasal KUHP Baru
Majelis Hakim secara eksplisit menyebutkan bahwa putusan ini didasarkan pada Pasal 70 ayat (1) KUHP baru, yang menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP baru, yang menitikberatkan pada pembinaan, pengawasan perilaku, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa KUHP nasional yang baru mulai diterapkan secara nyata dalam praktik peradilan.
Duduk Perkara Penghasutan
Sebelumnya, Laras Faizati didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan tersebut berkaitan dengan unggahan tulisan yang dinilai menghasut peserta aksi demonstrasi.
Dalam berkas perkara yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdakwa menuliskan unggahan berbahasa Inggris yang menyerukan tindakan pembakaran dan kekerasan.
Unggahan tersebut menjadi dasar dakwaan penghasutan yang kemudian diproses hingga ke tahap persidangan.
Masih Pikir-Pikir Banding
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Putusan ini dinilai sebagai salah satu contoh konkret penerapan pendekatan rehabilitatif, edukatif, dan restoratif dalam KUHP baru, yang tidak semata-mata mengedepankan hukuman penjara, tetapi juga memperhatikan aspek pembinaan dan masa depan pelaku.
(tim redaksi)