Polemik Kursi Sultan Kutai Kartanegara, Pemprov Kaltim Tegaskan Tak Punya Kewenangan

oleh -
oleh
– Polemik posisi tempat duduk Yang Mulia Sultan Adji Mohammad Arifin, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. (Ist)

PUBLIKKALTIM.COM – Polemik posisi tempat duduk Yang Mulia Sultan Adji Mohammad Arifin, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, saat peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Senin (12/1/2026), memantik perhatian luas publik Kalimantan Timur. Isu ini mencuat bukan sekadar soal teknis keprotokolan, melainkan menyentuh aspek penghormatan terhadap simbol adat dan sejarah daerah.

Sorotan publik semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto melontarkan celetukan spontan yang menandakan kebingungannya atas posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara dalam acara tersebut. Rekaman momen itu beredar luas dan memicu diskusi di ruang publik, terutama di kalangan masyarakat Kaltim yang menilai Sultan memiliki kedudukan kultural yang tinggi dan layak mendapat penghormatan khusus.

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pengaturan tata tempat duduk dalam kunjungan Presiden sepenuhnya menjadi kewenangan protokol Istana dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), bukan pemerintah daerah.

Pemprov Kaltim Buka Suara soal Polemik Kursi Sultan

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syarifah Alawiyah, menyampaikan penjelasan panjang dalam konferensi pers yang digelar di Lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi.

“Untuk surat klarifikasi itu betul dari kami mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Surat somasi baru kami terima hari ini, sementara surat protes sebelumnya juga ada. Dan pada kesempatan ini saya menjawabnya,” ujar Syarifah kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa dalam setiap kunjungan Presiden Republik Indonesia, protokol daerah memiliki ruang gerak yang sangat terbatas. Seluruh pengaturan inti, mulai dari alur acara hingga tata letak tempat duduk, berada di bawah kendali protokol Istana bersama Paspampres.

“Setiap Presiden berkunjung, protokol daerah itu sifatnya hanya mendukung. Tata tempat duduk, termasuk posisi undangan, sepenuhnya diatur oleh protokol Istana dan Paspampres,” jelasnya.

Akses Protokol Daerah Sangat Terbatas

Syarifah mengungkapkan bahwa keterbatasan kewenangan itu tidak hanya terjadi pada aspek pengambilan keputusan, tetapi juga pada akses fisik ke lokasi acara. Hampir seluruh area kegiatan berada dalam kendali penuh protokol Istana.

“Protokol provinsi hampir tidak bisa masuk. Setelah dilakukan negosiasi, hanya dua orang humas kami yang diizinkan masuk ke lokasi kegiatan. Padahal awalnya kami meminta empat orang,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat Pemprov Kaltim tidak memiliki keleluasaan untuk melakukan penyesuaian atau intervensi terhadap susunan tempat duduk yang telah ditetapkan.

Gubernur Kaltim Juga Duduk di Baris Kedua

Dalam penjelasannya, Syarifah juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim sempat menyampaikan keberatan terkait posisi duduk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang ditempatkan di barisan kedua. Namun, susunan tersebut tetap tidak berubah karena telah ditetapkan berdasarkan standar protokol kenegaraan.

BERITA LAINNYA :  Dampingi Danpuspomad Naik Kapal Pesut Bentong, Andi Harun Kenalkan Potensi Wisata Samarinda

“Susunan tempat duduk itu sudah diatur sesuai standar operasional prosedur dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa barisan depan dalam acara kenegaraan diisi oleh Presiden beserta jajaran utama negara, seperti menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, serta pimpinan lembaga tinggi negara. Keterbatasan jumlah kursi di barisan depan membuat sebagian pejabat, termasuk gubernur dan anggota DPR RI, harus menempati barisan kedua.

“Karena baris depan terbatas, susunan ini berdampak berjenjang ke barisan berikutnya,” jelasnya.

Posisi Sultan di Baris Ketiga Jadi Sorotan

Situasi tersebut kemudian berdampak pada posisi Sultan Kutai Kartanegara yang berada di barisan ketiga. Sementara itu, barisan kiri ruangan diisi oleh jajaran direksi Pertamina selaku penyelenggara kegiatan peresmian RDMP.

Syarifah mengakui bahwa minimnya koordinasi lintas pihak sebelum acara turut memperkeruh situasi. Rapat koordinasi wilayah yang idealnya melibatkan pemerintah daerah, Pertamina, dan unsur pengamanan tidak berjalan optimal.

“Kami tidak mendapatkan kepastian siapa saja yang diundang. Bahkan kehadiran Presiden masih bersifat abu-abu sampai hari-H. Jawaban dari pihak Istana hanya ‘antisipasi saja’,” ungkapnya.

Permohonan Maaf dan Evaluasi ke Depan

Terkait celetukan Presiden dan reaksi masyarakat Kaltim, Pemprov Kaltim telah menyampaikan surat protes kepada protokol Istana. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, pihak protokol Istana dan Pertamina juga telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Sultan Kutai Kartanegara.

“Informasinya, protokol Istana dan pihak Pertamina sudah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Sultan,” kata Syarifah.

Pemprov Kaltim pun secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Sultan Kutai Kartanegara dan seluruh masyarakat Kalimantan Timur yang merasa tersinggung atau tidak nyaman.

“Kami mohon maaf atas keterbatasan kami sebagai pemerintah daerah. Tidak ada unsur pelecehan atau penghinaan sama sekali,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa polemik ini murni terjadi karena keterbatasan kewenangan, kondisi teknis di lapangan, serta koordinasi yang belum optimal. Ke depan, Pemprov Kaltim berharap komunikasi antara pusat, daerah, dan penyelenggara kegiatan dapat diperkuat, terutama saat melibatkan tokoh adat dan simbol budaya yang memiliki nilai historis tinggi bagi masyarakat.

Polemik kursi Sultan Kutai Kartanegara ini menjadi pengingat penting bahwa aspek keprotokolan dalam acara kenegaraan tidak hanya menyangkut aturan formal, tetapi juga sensitivitas budaya dan penghormatan terhadap kearifan lokal.

(tim redaksi)