PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang pendaftaran SIM secara online.
Layanan pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) pakai ponsel atau HP ditunggu-tunggu banyak orang.
Apalagi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis.
Pendaftaran SIM ini tidak harus datang ke kantor Satpas SIM, tetapi bisa dilakukan dari rumah.
Pendaftaran online ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru atau pun perpanjangan khususnya SIM A dan C.
Cara pendaftaran SIM online terbilang cukup mudah dan cepat.
Dengan adanya jaringan internet, masyarakat bisa melakukan pendaftaran SIM online di mana saja dan kapan pun.
Dikutip dari situs resmi sim.korlantas.polri.go.id, langkah-langkah pendaftaran SIM online, hanya mengisi data diri dan melengkapi data yang tertera saja, pendaftaran sudah dapat diterima.
Setelah berhasil membuka website resmi Polri, masyarakat dapat mengikuti panduan untuk melakukan pendaftaran SIM baru atau pun perpanjangan SIM.
Berikut cara melakukan pendaftaran SIM online:
1. Pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’.
2. Tekan tombol ‘Mulai’ untuk memulai pendaftaran.
3. Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.
4. Kemudian pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.
5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol ‘lanjut’.
7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM.
9. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol ‘kirim’.
10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan ‘Ok’ dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai.
11. Kemudian, pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online.
12. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia.
13. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat.
Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda.
Biaya SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya penerbitan SIM baru:
– SIM A dan A umum Rp 120.000
– SIM B1 dan B1 umum Rp 120.000
– SIM B2 dan B2 umum Rp 120.000
– SIM C Rp 100.000
– SIM D Rp 50.000
Biaya perpanjangan SIM:
– SIM A dan A umum Rp 80.000
– SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000
– SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
– SIM C Rp 75.000
– SIM D Rp 30.000. (*)
Artikel ini telah tayang di ayobandung.com dengan judul ‘Begini Cara dan Syarat Lengkap Pendaftaran SIM Online’https://ayobandung.com/read/2021/04/03/209746/begini-cara-dan-syarat-lengkap-pendaftaran-sim-online