Ingat!! Warga Pendatang Wajib Urus Identitas Kependudukan Samarinda

oleh -
oleh
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Warga pendatang baru di Kota Tepian mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun berharap agar warga pendatang baru untuk melapor kepada perangkat wilayah setempat.

Hal ini tujuannya agar pemkot dapat mengetahui perkembangan kependudukan di Samarinda dan terdata secara aktual.

Wali kota menegaskan, para warga pendatang yang tidak mengurus dan memiliki identitas Samarinda maka akan merugikan warga tersebut sendiri.

“Kita sudah bisa prediksi itu, operasi kependudukan kita laksanakan, dan juga akan merugikan yang bersangkutan karena kalau tidak memiliki identitas sebagai warga Samarinda, dia tidak akan tersentuh layanan publik,” ujar Andi Harun.

“Langkah ini yang akan kita antisipasi dalam pekan-pekan pertama masuk kerja ini, saya sudah siagakan camat, lurah untuk mengidentifikasi warga baru, terutama yang datang dari arus balik ini,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Abdullah mengakui sampai saat ini ada pendatang dari daerah yang berdomisili di Samarinda masih ber-KTP daerah asalnya.

BERITA LAINNYA :  Jalan Rusak di Perbatasan Samarinda-Kukar Jadi Sorotan Komisi III DPRD Kaltim, Begini Katanya

Hal tersebut yang coba untuk ditangani oleh Pemerintah Kota Samarinda karena hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penduduk Nonpermanen di Samarinda.

“Ini tentu yang menjadi evaluasi bagi kami untuk melakukan deteksi dini karena Samarinda sebagai ibu kota provinsi dikelilingi kabupaten kota sekitarnya memang tentu ada potensi warga musiman, pada momen tertentu mereka melakukan aktivitas ekonomi di Samarinda,” pungkasnya. (Advertorial)