PUBLIKKALTIM.COM – Komnas HAM mempersilakan perwakilan hakim Itong Isnaeni Hidayat bisa membuat aduan jika merasa keberatan ditampilkannya Itong saat jumpa pers tersebut.
“Jika ada tersangka itu atau keluarganya yang merasa keberatan dengan cara KPK, silakan datang mengadu ke Komnas HAM,”ujar Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, Sabtu (22/1/2022).
Amiruddin mengatakan tersangka dipamerkan saat jumpa pers bukan hanya dilakukan oleh KPK tapi juga oleh polisi.
Namun hingga saat ini, Amiruddin mengatakan pihaknya belum pernah menerima aduan terkait keberatan tersangka ditampilkan saat jumpa pers tersebut.
“Pameran tersangka ke media itu bukan hanya di KPK, tetapi juga di kepolisian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Usai ditetapkan tersangka, Itong membantah penerimaan suap itu dan menyebut hal itu omong kosong.
Bantahan itu dilakukan Itong saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam.
Awalnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan tiga tersangka dalam kasus ini, salah satunya ialah Itong.
Nawawi yang pernah duduk sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu sangat menyesali perbuatan Itong.
“KPK prihatin dengan adanya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim,” ujar Nawawi.
Pada saat itu pula, Itong yang awalnya membelakangi Nawawi dengan tangan diborgol menghadap ke depan.
“Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun, ini omong kosong. Ini tidak benar semua ini,” ujarnya.
Melihat aksi Itong tersebut, petugas keamanan langsung menenangkan Itong dan diminta untuk kembali membelakangi awak media.
Diketahui dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan, sebagai penerima suap.
Sedangkan satu tersangka lainnya pengacara Hendro Kasiono merupakan tersangka pemberi suap.
Sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka, KPK menyita uang Rp 140 juta.
Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Atas perbuatannya Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong, dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)