Tenaga Honorer Akan Diganti Outsourcing, Berikut Bocoran Gajinya

oleh -
oleh
Ilustrasi Guru/bandungkita.id

PUBLIKKALTIM.COM – Paling lambat 2023 mendatang, keberadaan pegawai non PNS (tenaga honorer) di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang  ASN, yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni PNS dan PPPK.

“Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan yakni PNS atau PPPK,” kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer?

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.

“Diganti outsourcing,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu(23/1/2022)

Menurutnya, saat ini tenaga honorer sudah mulai digantikan dengan pekerja outsourcing.

Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi.

BERITA LAINNYA :  Daftar Jadi Calon Ketua Umum Golkar Kaltim, Kader Golkar Sebut Rudy Mas'ud Tak Perlu Diragukan

“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” jelasnya.

Gaji Pekerja Outsourcing

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah membuat aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian maupun Lembaga.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga  ia bekerja.

Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah. (*)

1.056 Tayangan