Penataan Tenaga Honorer di Kaltim, Menteri PAN-RB Diminta Terbitkan Regulasi Tegas

oleh -
oleh
Aksi di depan gedung Kementerian PAN-RB yang dilakukan para tenaga kerja non ASN dan Aliansi Honorer Non Database BKN & Gagal CPNS se-Indonesia. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Penataan tenaga non-ASN di Indonesia kembali menuai polemik, khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim).

Perwakilan Non ASN Kaltim bersama Aliansi Honorer Non Database BKN & Gagal CPNS se-Indonesia menggelar tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan ini disampaikan menyusul amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66, yang mengatur penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Pada aksi ini, perwakilan tenaga kerja honorer asal Kalimantan Timur, Muhammad Rizqi Pratama, menegaskan bahwa kepastian hukum bagi tenaga honorer sangat penting untuk dilakukan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah atau PermenPAN-RB, bukan sekadar surat edaran. Hal ini agar status tenaga honorer memiliki kepastian hukum sebelum Desember 2025,” ujar saat aksi Senin (8/9/2025) kemarin.

Selain itu, Rizqi juga menyoroti perlunya skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi alternatif.

“ASN terdiri dari PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU ASN No. 20 Tahun 2023. Skema PPPK Paruh Waktu harus diakomodasi tanpa diskriminasi agar honorer, termasuk yang gagal CPNS atau tidak lolos seleksi, tetap mendapatkan peluang pengangkatan,” jelas Rizqi.

Tuntutan lain yang disampaikan adalah pengangkatan honorer non database yang telah mengabdi minimal dua tahun hingga Desember 2025, serta jaminan hak dan kesejahteraan honorer selama masa transisi.

“Kami menuntut upah layak sesuai UMP/UMK dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Tenaga honorer adalah aset bangsa, bukan beban,” tambah Rizqi.

Aliansi ini menegaskan bahwa penataan harus dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi sesuai amanat Pasal 66 ayat (1) UU ASN.

“Honorer TMS tetap bisa diakomodasi melalui jalur PPPK Paruh Waktu, dengan penyesuaian penugasan dan hak sesuai beban kerja instansi. Skema ini bukan hanya solusi keadilan, tetapi juga menjaga keberlangsungan layanan publik sekaligus melindungi hak-hak honorer yang telah lama mengabdi,” tutup Rizqi.

BERITA LAINNYA :  Soal Mayat Wanita Terkubur di Kolong Tol Bekasi, Polisi Ungkap 5 Fakta Terkini 

Dengan adanya tuntutan ini, para honorer berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera merespons dan menerbitkan regulasi yang mengatur penataan tenaga honorer secara jelas dan adil.

Berikut lima tuntutan para aksi tenaga kerja non ASN :

1. Segera menerbitkan regulasi teknis penataan honorer berupa Peraturan Pemerintah atau PermenPAN-RB, bukan hanya surat edaran, agar status tenaga honorer memiliki kepastian hukum sebelum Desember 2025.

2. Mengakomodasi Skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi alternatif, mengingat ASN terdiri dari PNS dan PPPK sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2) UU ASN No. 20 Tahun 2023. Tanpa adanya DISKRIMINASI.

3. Pengangkatan Honorer Non Database dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Mengakomodasi tenaga honorer non database yang telah mengabdi minimal 2 tahun hingga Desember 2025. Memberikan jalur PPPK Paruh Waktu bagi honorer TMS yang gagal CPNS/PPPK atau tidak bisa mendaftar karena tidak tersedia formasi, agar pengabdian mereka tidak sia-sia.

4. Penataan yang Adil & Tanpa Diskriminasi sesuai amanat Pasal 66 ayat (1) UU ASN No. 20 Tahun 2023, sehingga semua tenaga honorer, baik yang lolos seleksi maupun yang TMS, mendapatkan penyelesaian status.

5. Jaminan Hak & Kesejahteraan Honorer selama masa transisi, dengan memberikan upah layak sesuai UMP/UMK dan jaminan sosial tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

“Kami menegaskan bahwa tenaga honorer adalah aset bangsa, bukan beban. Negara tidak boleh menutup mata terhadap pengabdian kami yang nyata-nyata menggerakkan roda birokrasi dan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

1.062 Tayangan