Jual Sabu di Rumah Sendiri, Pria Usia 47 Ini Akhirnya Diringkus Polresta Samarinda

oleh -
oleh
Deril saat diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda beserta 19 poket sabu sebagai barang buktinya/IST

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Rumah yang seharusnya menjadi tempat bernaung, rupanya justru dimanfaatkan Deril Setiawan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Tanpa rasa ragu, pria berusia 47 tahun ini dikabarkan kerap menjajakan jualan haramnya tersebut.

Ibarat kata sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga, akhirnya bisnis haram Deril pun terendus oleh aparat kepolisian.

Dari kediamannya disebuah rumah bangsal di Jalan Sultan Alimuddin, RT 29, nomor 31, Kelurahan Selili, Kecamatan Sambutan pun akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (6/10/2020) pukul 21.30 Wita.

Saat hendak diamankan, Deril sebenarnya hendak berjalan keluar sekedar menghirup udara segar. Namun saat kakinya baru melangkah di pintu rumah, dirinya dikejutkan kehadiran aparat penegak hukum. Tak bisa berkutik. Dirinya pun pasrah diringkus.

“Dia saat itu mau jalan, tapi langsung kamin tangkap dan kami geledah,” kata Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Abdilah Dalimunthe, Minggu (11/10/2020).

Benar saja dugaan petugas. Saat rumahnya digeledah petugas menemukan 19 poket sabu siap edar seberat 8,09 gram di ruang tamu miliknya. Deril pun tak lagi bisa mengelak.

BERITA LAINNYA :  Kinerja 2019, Pupuk Kaltim Lebihi Target Produksi Amoniak hingga 102,27 %

“Sabu itu sudah dikemas dalam poketan kecil. Kami temukan di dalam tas kecil warna merah hitam di meja,” ucapnya.

Tak bisa berkelit, Deril pasrah digelandang ke Polresta Samarinda. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, karena kasus narkoba seperti ini pasti merupakan sebuah jaringan,” pungkasnya. (*)