PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Polemik perkara pembacokan pengemudi ojek online (Ojol) bernama Mahadir Maulana (35) yang berujung penangguhan pelaku Ariaji Ardiansyah (31) karena alami gangguan jiwa berat akan dilaksanakan pada pekan depan.
Hal ini disampaikan Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Ricky Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda M Ridwan saat dijumpai siang tadi.
Kata polisi berpangkat balok satu emas ini, pemindahan Ariaji direncakan pada Senin 16 November mendatang.
“Paling lambat Selasa (17 November) karena pada hari itu juga sudah habis waktu penahanannya di sini (Polsek Samarinda Ulu),” ucap Ridwan, Jumat (13/11/2020).
Penangguhan terhadap pelaku pembacokan ini pun bukan tanpa dasar.
Lanjut Ridwan, pada 12 Oktober lalu, RSJD Atma Husada Mahakam menerbitkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan jiwa bernomor : 441.3/03051/RSJD AHM – MLU/X/2020 dengan penanggung jawab, dr Eka Yuni Nugrahayu.
Dalam surat itu, diketahui dari penanggung jawab telah melakukan observasi kejiwaan Ariaji mulai 1 Oktober hingga 12 Oktober kemarin.
Hasilnya pemeriksaan psikiatri, psikologi dan psikometri disimpulkan bahwa saat ini ditemukan adanya gangguan jiwa berat alias psikoptik pada pelaku.
Maka dari itu Ariaji disimpulkan tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hal ini juga selaras dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi tidak dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya,” beber Ridwan.
Atas hasil pemeriksaan RSJD Atma Husada Mahakam, maka pihak kepolisian kemudian melampirkan berkas tersebut ke kejaksaan.
Yang mana di kejaksaan berkas itu mendapatkan status P18 dan P19.
Yang mana P-18 berarti hasil penyelidikan belum lengkap dan P-19 pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
“Atas dasar itulah maka nantinya pihak kepolisian akan mengeluarkan Sp3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” imbuhnya.
Setelah hari pelimpahan Ariaji tiba, nantinya Sp3 yang dikeluarkan kepolisian akan dibikin tembusannya kepada kedua pihak keluarga korban maupun pelaku.
Ketika Ariaji dilimpahkan ke rumah sakit jiwa berplat merah ini, kata Ridwan itu bukan serta-merta nantinya pelaku bebas pulang ke rumah dan berkeliarkan di tempat umum.
“Kami akan pantau pengawasannya selama pelaku di sana,” tegasnya.
Disinggung menganai rentetan peristiwa pembacokan, yang mana diketahui kalau Ariaji saat melakukan aksinya dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam jenis parang belum bisa dikatakan kelalaian pihak keluarga.
“Kalau dikatakan lalai kita lihat dulu lokus perkara lalainya di mana. Kalau pengawasan, sekarang siapa yang bisa mengawasi pelaku selama sehari penuh atau 1×24 jam,” jawabnya.
Besarnya biaya operasi dan perwatan Mahadir korban pembacokan tentu menjadi kesulitan keluarga.
Selain harus meminjam sejumlah uang kepada kerabat, Mahadir pun tak bisa bekerja memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Melihat perihal ini, Ridwan menginginkan agar kedua belah pihak keluarga bisa berjumpa dan menemukan jalan tengah dari perkara pembacokan ini.
“Sudah kami fasilitasi tapi belum ada kesepakatan. Kami hanya bisa sebatas itu,” katanya.
Ridwan pun kembali mengatakan kalau isu yang beredar di media sosial terkait rekayasa perkara ini merupakan hoax belaka.
Bahkan pihak keluarga pelaku, yakni orangtua Ariaji diketahui bekerja sebagai penjual Gado-gado di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Beberapa tahun sebelumnya, Ariaji memang sempat beberapa kali menjalani perawatan intens tentang penyakit kejiwaannya.
Namun pada Februari 2020 lalu ia diperbolehkan keluar rumah sakit, namun dengan catatan sebagai pasien rawat jalan.
“Karena keterbatasan ekonomi, keluarga pelaku bahkan sempat menghubungi saya meminta agar anaknya jangan dikeluarkan dari penjara.
Namun kenyataannya hukum berkata lain dan mengharuskan pelaku menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” demikian Ridwan. (*)