Dua Proyek MYC Ajuan Pemprov Kaltim, Sikap Dewan Masih Belum Terang

oleh -
oleh
Ilustrasi lokasi pembangunan Flyover Muara Rapak Balikpapan Utara,/Ho
Ilustrasi lokasi pembangunan Flyover Muara Rapak Balikpapan Utara,/Ho

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Adanya ajuan dua proyek multi years contract (MYC) Pemprov ke DPRD Kaltim hingga kini, masih belum terang kesepakatannya. Padahal, batas akhir pengesahan APBD Kaltim 2021 tinggal beberapa hari lagi yakni 30 November 2020.

Dua proyek MYC itu adalah pembangunan RS AW Syahranie Samarinda, serta jalan flyover di Rapak Balikpapan.

Dewan sampai saat ini belum berikan jawaban pasti, apakah menunda, menolak atau menyetujui usulan tersebut.

Lebih lanjut, dua hari tinjau dua proyek pembangunan Multi Years Contract (MYC) Komisi III DPRD Kaltim tampung beberapa catatan.

Tinjauan pertama dilakukan ke rencana pembangunan gedung 8 lantai RSUD Abdul Wahab Sjahranie pada, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, pihaknya saat melakukan tinjauan mendengar langsung urgensi rencana pembangunan sarana prasarana RSUD AWS.

“Mereka (Pihak RS) punya area kosong yang biasanya jadi langganan banjir. Sehingga RS minta dibangunkan gedung 8 lantai agar tidak banjir lagi,” ungkapnya.

Dari satu kali tinjauan lapangan, Udin menyatakan Komisi III setuju atas usulan pembangunan hanya saja Dewan meminta dokumen penunjang agar diserahkan ke DPRD.

“Agar tidak terkesan pembangunan ini mendadak dan tidak terkesan dipaksakan karena sesuai RPJMD tidak memuat rencana pembangunan yang berskala besar sehingga menggunakan sistem MYC,” ujarnya.

Selain itu, dalam rapat hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) juga tidak termuat rencana pembangunan menggunakan sistem MYC.

“Artinya DPRD setuju asalkan disiapkan dokumen-dokumennya, serta diubah dulu RPJMD. Apalagi di tengah keadaan covid begini, harusnya pemerintah fokus pada program pemulihan ekonomi rakyat,” katanya.

Kemudian pada hari ini, Jumat (13/11/2020) Komisi III DPRD Kaltim melanjutkan tinjauan ke lokasi rencana pembangunan flyover Muara Rapak Balikpapan Utara.

Rencana pembangunan flyover ini bertujuan agar menghindari kemacetan lalu lintas dan kecelakaan yang sering terjadi di sekitar tanjakan ruas jalan Soekarno-Hatta area Muara Rapak.

BERITA LAINNYA :  Kota Tepian Jadi Penyangga IKN, Bandara Diharap Bisa Diperbesar

“Pada prinsipnya kami mendukung. Tapi tentu syarat dan prosedur berlaku dipenuhi. Makanya kami datang kesini untuk melihat secara langsung,” kata Ketua Komisi IIi DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, saat diwawancarai awak media.

Hasanuddin berharap pembangunan flyover di Muara Rapak Balikpapan Utara ini dapat cepat terealisasikan dengan melihat aspek teknis dan administrasi yang dibutuhkan.

“Realisasinya melihat dari aspek teknis dan administrasi, kalau bisa secepatnya lah,” ujarnya.

Sementara untuk pembebasan lahan pada area yang akan dibangun flyover ini menggunakan APBD Kota Balikpapan yang nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina.

Di tempat yang sama hadir juga Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, ia berharap flyover di Muara Rapak ini dapat segera dikerjakan pada tahun 2021 mendatang.

“Kita berharap dengan kunjungan Komisi III DPRD Kaltim bisa mengamini pelaksanaannya fly over tahun 2021 bisa dikerjakan,” ujarnya.

Saat ditanya terkait lahan pembebasan lahan di area pembangunan flyover, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi berapa lahan dan bangunan yang akan dibebaskan.

“Masih nunggu revisinya dulu supaya kita bisa konkrit berapa lahan yang harus kita bebaskan,” katanya.

Kemudian dikonfirmasi terpisah, unsur pimpinan DPRD Kaltim yakni Sigit Wibowo selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim, menilai jika memang tidak sesuai aturan maka tidak mungkin DPRD dengan mudah menyetujui usulan tersebut.

“Karena kita ini takut juga dengan proses hukum. Kalau memang tidak sesuai aturannya masa kita main ketuk-ketuk aja,” pungkasnya. (*)