PUBLIKKALTIM.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung melaporkan Hotman Paris ke Polda Jawa Barat atas dugaan menyebarkan ujaran bohong atau hoaks.
Hotman Paris diduga menyampaikan berita bohong terkait DPN Peradi yang kalah gugatan perdata di PN Lubuk Pakam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean.
Menurut Roelly, Hotman berkata keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah karena ada putusan itu.
“Dia membuat berita bohong, sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu, saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini,” ujar Roelly.
Roelly menjelaskan, Hotman yang mengatakan seluruh Pengurus Peradi menjadi tidak sah, termasuk kepemilikan kartu tanda anggotanya sangat menyesatkan para anggota Peradi.
Roelly pun mempertanyakan dasar Hotman yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Padahal, kata Roelly, Otto Hasibuan telah dilantik sebagai Ketua Umum Peradi pada musyawarah nasional untuk jabatan tahun 2020 sampai 2025.
“Perlu diketahui bahwa Hotman (Paris) itu salah satu Waketum periode (ketum) Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini,” jelas Roelly.
Laporan tersebut, menurutnya lagi, juga bertujuan untuk menahan para anggotanya agar tak terprovokasi ucapan Hotman Paris itu.
“Terus terang saya menahan diri anggota saya tidak ke Jakarta. Sudahlah kita kan orang hukum, taat asas,” pungkasnya. (*)