Kasus Dugaan Gratifikasi K3, Noel Ebenezer Siap Hadapi Persidangan 

oleh -
oleh
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menangis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada (22/8/2025). (Ist)

PUBLIKKALTIM.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer, menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan atas dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pernyataan itu Noel sampaikan Noel setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (P21) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).

“P21 hari ini. Ya harus siap, masa enggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” kata Noel.

Pengacara Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan

Pengacara Noel, Lambok Gultom, menegaskan kliennya tidak melakukan pemerasan maupun menerima gratifikasi.

“Selagi saya dampingi, klien kami tidak ada melakukan pemerasan,” ujarnya di Kantor KPK.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang menangkap Noel dan 10 tersangka lainnya.

OTT ini sempat menghebohkan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Selain Noel, tersangka lain meliputi pejabat Kemenaker, antara lain:

Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3
Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi

Selain itu, terdapat pihak swasta dari PT Kem Indonesia, yaitu perwakilan perusahaan dan Miki Mahfud.

BERITA LAINNYA :  KPK Kembali Mendalami Motif Dugaan Pemberi dan Penerima Uang Terkait Pekerjaan Infrastruktur di Lingkungan Kutai Timur

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang menerima uang terkait pengurusan K3.

Tersangka Baru dan Pencegahan ke Luar Negeri

Pada 11 Desember 2025, KPK menambah tiga tersangka baru, yaitu Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

Ketiganya adalah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan sebagai langkah antisipasi agar proses hukum tidak terganggu.

KPK menegaskan kasus ini akan terus diproses secara transparan.

Noel dan tersangka lain kini menunggu jadwal persidangan, sementara publik masih menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kemenaker ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dalam pengurusan sertifikat K3, yang seharusnya menjamin keselamatan tenaga kerja di Indonesia. (*)