PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan eksekusi putusan hukum dengan mengamankan uang Rp 2,5 miliar dari kasus korupsi septic tank.
Putusan hukum itu dilakukan Korps Adhyaksa pada Kamis (20/7/2023) kemarin. Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor: 08&09/Pid. Sus-TPK/2023/PN Smr.
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto menerangkan kalau uang sejumlah Rp 2,5 miliar yang diamankan untuk negara itu berasal dari beberapa sumber.
“Untuk uang sitaan dari terpidana Kuswandi, Yuliati dan Mimi Astriani itu sebesar Rp 2.050.000.000 dan uang pengganti dalam perkara dari Terpidana Kuswandi sebesar Rp 156.483.333,” kata Teguh, Sabtu (22/7/2023).
Dari hasil sitaan uang ketiga terpidana ditambah uang pengganti, maka semua bertotal Rp 2.206.483.333.
Sedangkan Rp 300 juta sisanya, diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari masing-masing terpidana senilai Rp 100 juta per orang.
“Sedangkan untuk uang denda sebesar Rp 300 juta yang hanya dibayarkan 3 terpidana tersebut, merupakan kewajiban sebagai pidana tambahan selain pidana penjara, jadi karena sudah membayar uang denda mereka tidak menjalani lagi vonis subsider tambahan kurungan,” tambahnya.
Sehingga, total yang diamankan Kejari Nunukan senilai Rp 2.506.483.333 atas kerugian keuangan negara dan eksekusi putusan tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Nunukan.
“Untuk total kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sebanyak Rp3.675.450.000, sementara yang berhasil kita selamatkan total Rp 2.506.483.333, uang tersebut kita serahkan untuk dimasukan ke kas negara,” tandasnya.
Untuk diketahui, perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiganya adalah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Nunukan.
Masing-masing terpidana yakni Kuswandi Sinaga sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku Distributor pada kegiatan tahun 2018. Kemudian Mansyur sebagai mantan karyawan Honorer pada DPUPRPKP Nunukan, lalu Hj Mimi Astriani binti Tammausa sebagai Direktur CV. PA selaku selaku Supplier pada kegiatan tahun 2019 dan Hj Yuliati binti Baco Barru sebagai Direktur CV. YGB selaku selaku Supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2022.
Serta dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Zulkarnain Setiabudi bin Toyib Edy sebagai PPTK pada kegiatan tahun anggaran 2018 dan Eliasnie binti Elias Tangke sebagai mantan Kepala Bidang PKP pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020. (*)