PUBLIKKALTIM.COM – Pernyataan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang mengklaim bahwa dirinya dibidik dalam kasus korupsi impor gula karena keterlibatannya dalam tim kampanye salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 direspon oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
Harli menegaskan bahwa penanganan kasus ini murni merupakan upaya penegakan hukum, tanpa ada kaitan dengan politik.
“Kami bekerja untuk kepentingan hukum, bukan untuk kepentingan lainnya,” ujar Harli, Rabu (2/7).
Sebelumnya, Thomas Lembong mengungkapkan bahwa dirinya merasa diperlakukan secara berbeda dalam kasus ini karena perbedaan pilihan politik.
Menurutnya, sejak awal kampanye Pilpres 2024, ia sudah diberitahu bahwa Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang membidik dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong mengaku terkejut namun tidak sepenuhnya kaget dengan perkembangan hukum yang menimpanya.
“Saya diberitahu bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera ditahan. Kaget tidak kaget, heran tidak heran. Saya sudah bisa membaca pola ini sejak awal,” jelas Tom.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM), yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578,1 miliar.
Jaksa menduga bahwa Tom sebagai Menteri Perdagangan pada waktu itu mengeluarkan persetujuan impor GKM kepada sejumlah perusahaan swasta tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, termasuk tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (*)