PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Berbekal informasi dari warga, polisi terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika jenis sabu.
Teranyar, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang terduga pengedar dengan barang bukti 15,23 gram sabu di bilangan Agus Salim, Gang Tanjung 5D, RT 31, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota pada Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 23.00 Wita malam lalu.
Saat itu, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu dari tangan seorang wanita bernama Maliana alias Maya warga Jalan Jelawat, Gang 7, RT 06, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Perempuan 41 tahun ini diamankan petugas di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di dalam sebuah kamar indekos.
Disinyalir hendak melakukan transaksi kristal putih, polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan sejumlah barang bukti.
“Malam itu kami langsung melakukan penggeledahan,” ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Minggu (9/8/2020) hari ini.
Dia menambahkan berdasarkan hasil penggeledahan, petugas mendapati satu kantong kresek hitam, yang berisi dua poket sabu seberat 15,23 gram brutto serta barang bukti lainnya, yakni satu bandel plastik klip, satu timbangan digital, dua sendok penakar, serta dompet warna biru, serta tiga unit handphone.
“Jadi, pelaku bersama dengan barang bukti langsung kami bawa ke Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Dengan sejumlah barang bukti tersebut, lanjut Dalimunthe, pelaku diduga sebagai pengedar dari jaringan narkotika jenis sabu-sabu ini. Meski demikian, pasalnya hal tersebut masih berupa dugaan.
Dan sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan, sebab diduga kuat masih ada nama lainnya yang berada di balik pelaku tersebut.
“Peranya dia ini pengedar, tetapi kami masih akan dalami lagi, dari mana dia peroleh barang tersebut,” pungkasnya. (tim redaksi)