Kasus Narkotika, Polresta Samarinda Ringkus Pria Terbukti Bawa Sabu Seberat 0,73 Gram Brutto

oleh -
oleh
Polisi Kembali Amankan Seorang Pria di Gang Mesjid Samarinda dengan Barang Bukti Empat Poket Sabu/HO

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pelaku tindak peredaran narkotika di Kota Tepian kembali diamankan jajaran kepolisian.

Kali ini Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku bernama Ganjar warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Mesjid, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Pria 41 tahun ini diamankan petugas kepolisian pada Selasa (18/8/2020) pukul 18.15 Wita lalu dengan barang bukti empat poket sabu seberat 0,73 gram brutto. KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Kamis (20/8/2020) hari ini menuturkan kalau pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar.

“Dari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan awal di lokasi tersebut,” jelas Darwoko.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Darwoko, petugas melakukan pengintaian tepatnya di depan posko relawan pemadam kebakaran yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Saat itu, petugas mendapati Ganjar yang diduga hendak menunggu calon pembelinya.

BERITA LAINNYA :  Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Makin Meningkat, Pembelajaran Jarak Jauh di Balikpapan Kembali Diterapkan

Dengan gelagat mencurigakan tersebut, petugas kepolisian langsung menyergap Ganjar dan melakukan penggeledahan.

“Dari genggaman tangan pelaku, petugas mengamankan dua poket sabu. Saat diperiksa lebih lanjut, petugas kembali menemukan dua poket lainnya di kantong celana belakangnya,” bebernya.

Dengan barang bukti tersebut, petugas langsung menggelandang Ganjar menuju Mapolresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang bukti, lingkup peredaran serta peranan pasti dari pelaku yang telah diamankan.

“Kami masih dalam lagi hasil pengungkapan ini,” tandasnya. (*)