Gegara Ada Bekas Ciuman, Seorang Istri di Samarinda Dihajar Suami

oleh -
oleh
AD saat diamankan petugas kepolisian akibat terbukti melakukan penganiayaan kepada istri sirinya/VONIS.ID

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Lelah bekerja dan terbakar cemburu buta membuat seorang satpam alias sekuriti di balai kesehatan berplat merah di Samarinda harus meringkuk di balik bui.

Kejadian ini dilakukan pria berinisial AD (36) pada Kamis (13/8/2020) sekira pukul 15.30 Wita lalu, dikediamannya Jalan Kadrie Oening, Komplek Bersama, Blok C, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Persoalan tersebut bermula ketika AD yang baru pulang bekerja pada siang hari, setelah semalam suntuk berjaga di gedung balai kesehatan.

Saat pulang AD mulanya beristirahat terlebih dulu. Menjelang sorenya, AD kemudian hendak mandi bareng bersama sang istri yang berinisial NV (39).

Ketika membuka pakaian istri yang baru dinikahinya sebulan lalu secara siri itu, tiba-tiba amarah AD memuncak. Sebab ia melihat adanya bentuk serupa kecupan di bagian dada sang istri.

AD pun naik pitam dan cekcok keduanya tak terelakan. Sang istri yang dituding melakukan perselingkuhan pun menepis tuduhan AD.

“Seingat si suami pada malamnya dia tidak ada melakukan hubungan intim. Makanya pas dia liat ada tanda kecupan, dia langsung emosi sampai terjadinya aksi penganiayaan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat dijumpai, Kamis (20/8/2020) siang tadi.

Lanjut Ridwan, penganiayaan tersebut dilakukan AD menggunakan tangan kosong.

BERITA LAINNYA :  Lapas Klas II Samarinda di Geruduk Ormas Terkait Kematian Napi yang Belum Diusut Tuntas

Hanya saja, bogem mentah pria berperawakan besar ini sampai mengakibatkan luka yang cukup serius kepada sang istri.

Diketahui bagian kepala NV mengalami memar, bahkan hidungnya sampai mengeluarkan darah. Selain itu, bagian rahangnya pun tergeser akibat aksi brutal AD.

“Saat korban tersungkur, pelaku kemudian menendang dan menggesekan jempol kakinya di kemaluan si istri,” imbuhnya.

Tak terima dengan perlakuan si suami, NV kemudian melakukan rembuk keluarga terlebih dulu.

Tepat lima hari kemudian pada Selasa (18/8/2020) lalu, NV melaporkan penganiayaan yang telah dilakukan AD. Dengan alat bukti berupa hasil visum rumah sakit dan baju yang dikenakan NV saat AD melakukan penganiayaan menjadi bukti untuk kepolisian melakukan proses hukum.

“Di hari yang sama itu juga, tim langsung melakukan penjemputan pelaku di tempatnya bekerja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kini AD terancam kurungan bui di atas lima tahun dengan jeratan Pasal KDRT juncto 351 KUHP. (*)

1.047 Tayangan