Kasus Tewasnya Brigadir J, IPW Menduga Barang Bukti Sengaja Dihilangkan, Pelaku Bisa Dijerat dengan Pasal 233 KUHP

oleh -
oleh
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/klikanggaran.com

PUBLIKKALTIM.COM – Sejumlah barang bukti kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diduga sengaja dihilangkan.

Barang bukti yang dihilangkan itu seperti rekaman CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga ponsel Brigadir J.

Hal itu diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

“Terkait adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah Kadiv Propam, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, IPW mendorong agar tim gabungan menerapkan pasal 233 KUHP,” tegas Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Menurut Sugeng, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti.

Jika menerapkan pasal ini, Sugeng menyebut pelaku dapat dipenjara hingga empat tahun.

Sugeng menjelaskan, rekaman CCTV di lokasi kejadian dapat menjadi salah satu sumber untuk mengetahui keberadaan orang-orang di tempat kejadian perkara yang berpotensi tahu atau terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

“Di samping itu, ponsel Brigpol Yosua yang akan dapat memberi penjelasan profiling psikologis Brigpol Y sebelum mati ditembak, sehingga dapat membuka motif apa yg menjadi latar belakang kasus penembakan tersebut,” kata Sugeng dikutip dari tempo.

Oleh sebab itu, Sugeng mendesak aparat keamanan untuk menyelidiki pengrusakan barang bukti dan penghilangan ponsel milik Brigadir J.

BERITA LAINNYA :  Luncurkan Aplikasi Sipelataran, Wali Kota Andi Harun: Inovasi dari DPMPTSP Sudah Sejalan dengan Visi Pemkot 

Ia juga mendesak aparat keamanan menindak pihak-pihak yang membuat cerita bohong dalam kasus ini, karena hal itu sudah dapat disebut sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Diketahui, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022.

Menurut versi polisi, sebelum baku tembak terjadi Brigadir J hendak melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang sedang berada di kamarnya.

Tindak pelecehan itu diikuti dengan todongan pistol.

Saat polisi hendak melakukan penyelidikan, disebutkan bahwa CCTV di rumah Ferdy Sambo rusak dua minggu sebelum kejadian akibat tersambar petir.

Selain itu, decoder CCTV di kompleks perumahan Ferdy Sambo juga turut diganti oleh polisi sehari setelah kejadian, sehingga rekaman saat peristiwa terjadi tidak ada.

Kejanggalan lainnya, pihak keluarga Brigadir J juga mempertanyakan tiga ponsel almarhum yang hilang.

Hingga saat ini, tidak diketahui keberadaan ponsel tersebut. (*)