PUBLIKKALTIM.COM – Keluarga Brigadir J meminta Kapolri menonaktifkan Kapolres Jaksel Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto dan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan.
Alasannya karena keduanya dianggap menyalahi prosedur saat menangani kasus kematian Brigadir J.
Budhi dianggap bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana.
Sedangkan Hendra dinilai melarang pihak keluarga untuk membuka peti mati setelah jasad Brigadir J diantarkan ke rumah.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebut, Kapolri memiliki berbagai macam pertimbangan komprehensif sebelum mengambil keputusan.
“Tentunya pimpinan Polri juga akan memiliki berbagai macam pertimbangan-pertimbangan komprehensif sebelum mengambil keputusan,” ujarnya saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (20/2022).
Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mendengarkan dan bersikap terbuka atas saran yang ada.
Menurutnya, Sigit telah bersikap transparan atas penyampaian aspirasi dari semua pihak.
Itu seperti yang diwujudkan oleh Kapolri ketika menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo pada Senin, 18 Juli 2022.
Artinya, kata Dedi, Sigit telah mendengarkan dan bertindak cepat.
“Bapak Kapolri minta cepat. Kenapa cepat? Biar tidak ada spekulasi-spekulasi yang dikembangkan oleh pihak tertentu. Ini justru akan memperkeruh situasi apabila spekulasi-spekulasi yang bukan expert di bidangnya menyampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri sudah menonaktifkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo untuk menghindari spekulasi dan demi objektivitas investigasi kematian Brigadir J.
Proses penyidikan dan pengumpulan bukti pun juga tetap dilakukan.
“Kita Putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Kapolri, Senin (18/2022). (*)