Pembongkar Fakta Kasus Brigadir J, Jaksa Menilai Bukan Bharada E Namun Sosok Ini

oleh -
oleh
Bharada E alias Richard Eliezer /cnnindonesia.com

PUBLIKKALTIM.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bukanlah justice collaborator (JC) .

Di mata jaksa, Bharada E merupakan eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Penilaian jaksa atas Eliezer diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana.

Seperti diketahui, Kejagung menggelar konferensi pers yang menjelaskan perspektif jaksa atas tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Bharada Richard Eliezer.

“Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum,” ujar Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/1/2023).

Soal upaya Eliezer menjadi JC dalam kasus ini, Ketut menekankan jaksa menilai kasus pembunuhan Brigadir J bisa terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.

“Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan,” ujar Ketut.

Ketut sebelumnya menerangkan Eliezer merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.

BERITA LAINNYA :  Update Covid-19, Dinkes Samarinda: Mayoritas Pasien Terbesar Disumbang oleh Klaster Keluarga

“Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Ketut.

Meski demikian, Ketut menerangkan jaksa telah berupaya mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer.

Ketut menyebut oleh karena itu, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan pada Ferdy Sambo, yang dinilai berperan sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua.

“Rekomendasi dari LPSK terhadap Bharada E untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual ,” ungkapnya. (*)

1.074 Tayangan