Tempuh Jalur Damai dengan Keluarga Korban, Pemilik Harimau di Samarinda Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

oleh -
Ilustrasi Harimau/kompas.com

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus tewasnya seorang pria di Samarinda akibat terkaman harimau kini sudah masuk ke ranah persidangan.

Dari kasus tersebut, si empunya harimau, yakni Andre seorang pengusaha hanya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum 3 bulan penjara.

Hal itu diketahui saat sidang pembacaan surat tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (4/4/2024) lalu.

Kasus dengan nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd itu menunjuk Stefano sebagai JPU.

Dalam tuntutannya, Andre didakwa Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

“Terdakwa itu didakwa karena kelalaiannya menyebabkan meninggal seseorang ya karena dia memelihara harimau itu. Kalau masalah tuntutan ( 3 bulan penjara) nya itu sendiri kewenangan jaksa (JPU),” ucap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary wahyu irawan saat dikonfirmasi ulang, Kamis (18/4/2024).

Sementara mengenai tuntunan Andri yang hanya 3 bulan, menurut Ary dalam perkara itu terdakwa telah mengakui kesalahannya dan ia bersepakat menempuh jalur damai kepada pihak keluarga atas kelalaiannya.

“Kenapa menuntut hanya 3 bulan ya salah satunya memang sudah ada perdamaian antara (keluarga) korban dengan terdakwa ini. Sudah ada uang tali asih yang diserahkan sebesar Rp 300 juta, kemudian juga ada kewajiban bagi terdakwa berjanji untuk membiayai atau beasiswa anak-anak korban,” ungkapnya.

Pada dakwaan alternatif, Andri seharusnya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara terkait kelalaiannya yang menyebabkan kematian seseorang.

“Dakwaan itu bersikap alternatif jadi kalau satunya kelalaian mengakibatkan matinya orang dan satunya lagi memelihara binatang satwa liar yang dilindungi tanpa izin. Pada akhirnya kita hanya bisa memutus salah satu, mana yang terbukti karena alternatif bukan akumulatif,” imbuhnya.

BERITA LAINNYA :  Jelang Masa Kampanye Pilkada, 6 Desember 2020 Akan Dilntik Pjs di 5 Kab/Kota di Kaltim

Ary menambahkan dalam fakta persidangan itu juga terungkap bahwa perizinan pemeliharaan hewan liar yang dilakukan Andre sedang dalam proses. Namun di lapangan rekomendasi itu belum mendapatkan izin.

Selain itu, pada kasus tersebut Andre tidak dilakukan penahanan di rutan maupun Lapas. Selama kasus tersebut bergulir di persidangan terdakwa hanya menjalani tahanan rumah.

“Untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan ya itu tadi karena sudah ada perdamaian. Dari penyidikan awal sudah seperti itu. Jadi karena para pihak ini sudah berdamai. Kita dari pengadilan ya meneruskan saja. Karena sejak awal tidak di tahan ya kami teruskan aja yang penting dia kooperatif hadir di persidangan,” bebernya.

Rencananya persidangan tersebut akan berlanjut pada Minggu ini dengan agenda pembacaan terdakwa dan penasehat hukum.

“Nanti setelah ini tahapan persidangan pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Setelah pembelaan itu jika jaksa tidak mengajukan replik ya untuk menjawab pembelaan itu ya bisa putusan. Kalau tidak ada replik ya tinggal dua kali sidang pembelaan dan putusan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemuda bernama Surianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas mengenaskan diterkam harimau Sumatera peliharaan majikannya. Hewan buas tersebut menggigit leher korban.

Korban diterkam harimau di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Serangan hewan buas itu juga mengakibatkan sebagian organ tubuh korban juga hilang. (*)