PUBLIKKALTIM.COM – Terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kombes Yulius Bambang Karyanto terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Proses pidana dan copot,” ujar Dedi Prasetyo, Minggu (8/1) dikutip dari cnnindonesia.
Dedi menjelaskan proses pidana akan diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Sementara proses etik akan dituntaskan di Divisi Propam Polri.
Dedi menerangkan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anggota yang terlibat kasus narkoba akan diproses hingga tuntas.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance,” tegasnya.
Sebelumnya, Kombes YBK ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R di sebuah kamar hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut YBK sudah dua hari di kamar hotel tersebut dan tidak dalam keadaan berdinas.
Polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Penyidik bakal menentukan status hukum dari YBK dan R dalam kurun waktu 3×24 jam usai penangkapan. (*)