PUBLIKKALTIM.COM — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras teror dan intimidasi yang dialami Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, beserta keluarganya setelah menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
KIKA menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan serangan serius terhadap kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
Dalam siaran pers resminya, KIKA menyebut intimidasi yang terjadi—baik dalam bentuk ancaman fisik, tekanan digital, hingga dugaan peretasan dan doxing—sebagai tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan berpikir di perguruan tinggi.
“Teror yang menimpa Ketua BEM UGM serta intimidasi yang merembet ke keluarganya merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika,” demikian pernyataan KIKA.
KIKA menegaskan, kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa. Dalam konteks demokrasi, mahasiswa dan akademisi memiliki posisi strategis sebagai intelektual publik yang berfungsi menguji kebijakan negara secara ilmiah, berbasis data, dan dalam koridor etika keilmuan.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya kebijakan yang berpihak pada keadilan, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum,” tulis KIKA.
Kritik yang disampaikan mahasiswa, termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF, menurut KIKA merupakan bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis.
Oleh karena itu, respons berupa ancaman atau intimidasi dinilai sebagai bentuk pembungkaman yang tidak dapat dibenarkan.
Secara akademis, KIKA menyatakan bahwa analisis kebijakan nasional tentang MBG yang dilakukan mahasiswa adalah bukti berfungsinya sistem pendidikan tinggi sebagai agen perubahan sosial.
“Dalam kuliah advokasi, perubahan sosial dan penyelesaian sengketa, mekanisme kritik tersebut ilmiah. Hal ini tidak perlu disertai sakit hati, tersinggung, atau ketakutan yang berada dalam ranah personal,” tegas KIKA.
Kaukus tersebut juga menyoroti pola intimidasi yang menyasar bukan hanya pengkritik, tetapi juga keluarganya. Menurut mereka, praktik seperti ini menunjukkan eskalasi yang berbahaya karena menciptakan efek gentar (chilling effect) di lingkungan akademik.
“Kami menilai pola intimidasi yang menyasar anggota keluarga menunjukkan eskalasi berbahaya dan berpotensi membuat mahasiswa serta sivitas akademika takut menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika keilmuan,” lanjut pernyataan itu.
Dalam kerangka hukum nasional, KIKA mengingatkan bahwa kebebasan akademik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 9 ayat (1) menegaskan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Dengan demikian, ekspresi kritik berbasis kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi instrumen HAM internasional yang melindungi kebebasan berekspresi, termasuk Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19. Hak atas pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dijamin melalui Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
KIKA menegaskan bahwa perlindungan tersebut mencakup aktivitas akademik di ruang digital. Oleh karena itu, serangan digital, peretasan, dan intimidasi daring terhadap ekspresi akademik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM di ruang siber.
Prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021. Dalam standar tersebut disebutkan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan berintegritas.
“Otoritas publik berkewajiban menghormati, melindungi, dan mengambil langkah nyata untuk menjamin kebebasan akademik. Teror terhadap mahasiswa pengkritik kebijakan jelas bertentangan dengan standar tersebut,” tegas KIKA.
Sehubungan dengan peristiwa ini, KIKA menyatakan lima sikap tegas.
Pertama, mengecam seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya. Kedua, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Ketiga, mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia memperkuat mekanisme perlindungan bagi mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik.
Keempat, mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi kebebasan akademik, bukan membiarkannya terancam. Kelima, mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.
“Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik adalah alarm bahaya bagi negara hukum,” tegas KIKA.
Bagi KIKA, peristiwa ini bukan hanya soal satu individu atau satu kampus, melainkan menyangkut masa depan ruang akademik Indonesia.
Jika teror terhadap pengkritik dibiarkan, maka ruang intelektual akan dipenuhi rasa takut dan kehilangan daya kritisnya.
Karena itu, KIKA menekankan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi kebebasan akademik dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap mahasiswa yang menjalankan perannya sebagai bagian dari tradisi ilmiah dan demokrasi.
(tim redaksi)