PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HU, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp 7,4 miliar.
HU diketahui menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM saat kasus tersebut terjadi pada tahun 2019.
Kasus ini terkait proyek kerja sama antara PUI UGM dan PT Pagilaran dalam program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
“Aspek dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan biji kakao fiktif antara PUI UGM dan PT Pagilaran. Tersangka HU menyetujui pencairan dana sebesar Rp 7,4 miliar tanpa melakukan verifikasi dokumen pengajuan dari PT Pagilaran,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, Rabu (13/8/2025), dikutip dari detikJateng.
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa dokumen yang diajukan tidak sah dan tidak ada bukti pengiriman fisik biji kakao ke CTLI UGM.
Namun demikian, HU tetap memproses Surat Perintah Pembayaran (SPP) pada 23 Desember 2019.
Penahanan terhadap HU dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025.
HU akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
HU menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini, setelah sebelumnya Kejati Jateng menetapkan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dan HY, Kasubdit Inkubasi PUI UGM, sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Menanggapi penahanan tersebut, pihak UGM melalui Juru Bicara, Dr. Made Andi Arsana, menyatakan bahwa kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami siap bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk mendukung penuntasan kasus ini,” ujar Made.
UGM juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan mendorong transparansi dalam setiap program pengembangan usaha dan kerja sama yang dilakukan institusi. (*)