PUBLIKKALTIM.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau yang lebih dikenal sebagai PT Listrik Kaltim, Selasa (12/8/2025).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2016 hingga 2019.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai pada pukul 15.00 Wita di kantor PT Listrik Kaltim yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan perkara.
“Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan disita untuk kepentingan penyidikan,” ujar Toni dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa PT Listrik Kaltim, yang merupakan badan usaha milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, diduga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga di luar bidang usaha utama (core business) yang telah ditetapkan. Kerja sama tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Indikasi penyimpangan ini membuka dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah,” tambahnya.
Penggeledahan ini, lanjut Toni, dilakukan dalam rangka mencari serta mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Upaya ini bertujuan agar perkara dapat ditangani secara terang dan jelas,” pungkasnya. (*)